Pelalawan, Gatra.com- Jelang Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, sedikitnya ada 8 orang Aparatur sipil negara (ASN) yang di proses Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan. "Lima diantaranya sudah di proses hingga ke Komisi ASN RI beserta dengan sanksi karena diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik netralitas ASN," ujar Ketua Bawaslu Pelalawan, Mubrur kepada wartawan, Senin (23/11).
Mubrur menjelaskan sementara itu tiga ASN lainnya juga di proses terkait tindak pidana pilkada. "Saat ini proses untuk tiga orang ASN itu masih tahap penyelidikan perihal apakah memenuhi unsur atau tidak di sentra Gakumdu," ungkapnya.
Lebih lanjut Mubrur kembali mengingatkan agar seluruh lapisan aparatur negara tidak ikut dalam berpolitik praktis serta menjaga marwah dengan menjunjung netralitas. "Saya minta jelang pemilihan nanti seluruh aparatur negara berlaku netral dan tak ikut politik praktis," imbuhnya.
Untuk diketahui adapun ASN yang tak menjaga netralitas itu kedapatan mengarahkan dukungan kepada calon bupati dan wakil bupati untuk nomor urut empat.