Kupang, Gatra.com- Sidang DPRD Kota Kupang membahas KUA-PPAS tahun 2021, Senin 23 November 2020 menuai polemik. Pasalnya, sejumlah anggaran untuk program prioritas Pemkot Kupang dihapus seluruhnya oleh DPRD tanpa meminta penjelasan dan klarifikasi dari Pemkot Kupang. Alasan lainnya, karena dalam narasinya DPRD mencap Pemkot bodoh, pembohong, dan pencuri.
Hal ini menjadi salah satu alasan Pemkot Kupang tidak mau lagi bersidang. Penolakan tersebut secara resmi telah mengirim surat ke Ketua DPRD Nomor 050/Pem.170/XI/2020 tanggal hari ini 23 November 2020 ,” kata Jefry Riwu Kore.
Alasan mengapa Pemkot tidak mau melanjutkan sidang dengan DPRD. Jelas Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.
“UU tersebut jelas. DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Hal ini berarti kedudukan Walikota sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan Pemerintah daerah bermitra dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara,” kata Jefry Riwu Kore.
Mirisnya ungkap Walikota Kupang Jefry Riwu Kore, dalam proses persidangan pembahasan KUA-PPAS dewan langsung membatalkan, menghapus, dan mengalihkan program-program utama pemerintah Kota Kupang. Anggaran Rp 8,7 miliar di Dinas Pendidikan Kota Kupang dicoret secara sepihak tanpa meminta klarifikasi Pemkot. Anggaran ini direncanakan untuk bantuan bagi para siswa. Bahkan, ini menjadi salah satu program prioritas Pemkot Kupang.
“Dalam dokumen KUA-PPAS, anggaran Rp 8,7 miliar ini untuk bantuan baju seragam, sepatu, tas dan buku tulis untuk siswa. Selain itu pengadaan buku-buku perpustakaan dan pembangunan ruang UKS. Tetapi dicoret DPRD, tanpa sama sekali mendengar penjelasan kami. Karena itu kami menolak, tidak mau melanjutkan sidang,” ungkap Jefry Riwu Kore.
Penghapusan, pembatalan tersebut lanjut Jefry Riwu KOre, dilaksanaan saat sidang KUA-PPAS sehingga tidak mungkin dianggarkan kembali dalam RAPBD Kota Kupang. “Artinya semua program tersebut telah hilang dan tidak akan dibahas lagi. Dasar inilah yang membuatkami bersikap menolak melanjutkan sidang,” jelas Jefry Riwu Kore.
Alasan lainnya sebut Jefry Riwu Kore, DPRD Kota Kupang selama ini terkesan merendahkan wibawa pemerintah. Ada narasi –narasi yang tidak boleh diungkapkan. “Kami melihat DPRD Kota Kupang telah merendahkan kewibawaan pemerintah dengan kata-kata yanag tidak pantas. Kami sering dicap bodoh, pembohong dan pencuri. Bahkan terkesan pemerintah diposisikan seperti terdakwa dalam persidangan. Hal ini telah berlangsung berulang kali, tidak menggambarkan kemitraan tersebut. Kami dihina,” kata Jefry Riwu Kore.
Untuk diketahui, berdasarkan dokumen KUA-PPAS, Badan Anggaran awalnya menyetujui anggaran untuk DPRD sebesar Rp 35 miliar, tepatnya Rp35.446.085.520. Namun, dalam pembahasan dinaikkan jadi Rp40 miliar. Dari Rp40 miliar tersebut ada beberapa item anggaran yang tercantum dalam KUA-PPAS.
Diantaranya koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD Rp2,6 miliar, pelaksanaan reses Rp3,7 miliar, peyerapan aspirasi masyarakat Rp3,9 miliar. Berikutnya peningkatan kapasitas DPRD Rp 323 juta, layanan administrasi DPRD Rp 1 miliar, layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD Rp19,5 miliar, Dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Rp 8,1 miliar di antaranya termasuk pembentukan Perda dan Peraturan DPRD Rp120 juta.