Jakarta, Gatra.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejati Sumatera Utara (Sumut) mencokok kepala Desa Bulungihit, Sarpin, terkait kasus dugaan korupsi.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta, dalam pesan singkat, menyampaikan, Intelijen yang juga merupakan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, menankap yang bersangkutan di wilayah Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Senin (23/11).
"Diamankan di Jalan Desa Siberida, RT 09, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pukul 18.30 WIB," ujarnya.
Lelaki kelahiran Bulungihit pada awal April 1972 tersebut, dicokok karena tidak kooperatif setelah 3 kali dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. Kejati Sumut menetapkan tersangka Sarpin sebagai buronan dan namanya masuk dalam daftrar pencarian orang (DPO).
Kejati Sumut menyatakan Sarpin sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara sekitar Rp960 juta, atau nyaris Rp1 miliar.
"Berdasarkan Surat Penyidikan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020," ujar Sunarta.
Ia menjelaskan, Sarpin merupakan buronan ke-115 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan pada 2020. Seratusan lebih buronan dengan status mulai tersangka, terdakwa, dan terpidana itu, ditangkap dari berbagai wilayah di Tanah Air.
Adapun Program. Tabur 32.1 digulirkan Bidang Intelijen Kejaksaan RI untuk memburu dan menangkap buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan maupun institusi penegak hukum lainnya.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tandas Sunarta.
Ia pun mengimbau agar para buronan segera menyerahkan diri kepada penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sebab, di manapun bersembunyi akan kami Kejar dan tangkap," ujarnya.