Yogyakarta, Gatra.com - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum paham hak-hak penyandang disabilitas. Padahal DIY telah memiliki peraturan daerah tentang hak-hak disabilitas.
Hal ini disampaikan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY Setia Adi Purwanta, Senin (23/11), saat jumpa pers di akhir tugas yang diembannya sejak 2017.
“Masih terdapat ASN yang belum memahami hak-hak Penyandang Disabilitas sehingga memperlemah implementasi Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012,” ujar Setia.
Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satu amanatnya adalah pembentukan komite ini.
Setia menyatakan, selama tiga tahun ini, Pemerintah DIY dan kabupaten/kota telah menunjukkan peningkatan upaya dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Antara lain mulai dikembangkan perspektif disabilitas di sejumlah program dan tengah mendorong provinsi inklusif,” tuturnya.
Namun demikian, kata Setia, masih terdapat kelemahan, antara lain pengarusutamaan disabilitas belum sepenuhnya berjalan di semua organisasi perangkat daerah (OPD), terutama dalam merancang program dan mengalokasikan anggaran.
Selain itu, koordinasi dan sinergi dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih lemah. “Masih ada pula pelanggaran terhadap hak-hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Untuk itu, Komite Hak Disabilitas menyarankan sejumlah langkah untuk Pemerintah DIY dan kabupaten/ kota, seperti perlunya penguatan pengarusutamaan disabilitas di lingkungan Pemerintah DIY dan pemerintah kabupaten/ kota
“Sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas yang lebih masif di kalanganASN dan penguatan kebijakan program dan anggaran yang lebih pro pada penyandang disabilitas,” ujarnya.
Selain itu, perlu membangun sinergi dan kordinasi yang baik antar organisasi perangkat daerah baik di lingkungan Pemerintah DIY dan kabupaten/kota.
“Pembahasan produk hukum daerah yang berkaitan dengan hak penyandang disabilitas antara lain Raperda Pendidikan Khusus, sebaiknya menunggu selesainya perubahan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012,” imbuhnya.
Ia menambahkan pengajuan draf perubahan perda tersebut antara lain karena penegakan hak penyandang disabilitas tidak didasarkan pada data yang tepat. “Tidak semua OPD mempunyai data akurat tentang penyandang disabilitas,” ujar Setia.
Menurutnya, pelaksanaan penegakan hak disabilitas juga tidak mempunyai target, tahapan, dan indikator capaian yang jelas, sehingga tidak bisa diukur ketercapaiannya.
Selain itu, banyak ketentuan tentang hak disabilitas yang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2011 dan UU Nomor 8 Tahun 2016 belum diatur dalam perda tersebut.
UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konevsi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
“Ada beberapa ketentuan pengaturan hak penyandang disabilitas yang ada di Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 yang tidak sesuai dengan kedua UU itu,” kata Setia.