Palembang, Gatra.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumsel, akhirnya menjebloskan mantan Bupati Muaraenim, Sumsel, Muzakir Sai Sohar alias Cakok, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang, Senin (23/11).
Pantauan di Kejati Sumsel, Muzakir yang didampingi tim kuasa hukumnya, keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan kemeja butih dibalut rompi merah (tahanan Kejati Sumsel) serta tangan diborgol menggunakan lift dengan pengawalan ketat menuju mobil tahanan Kejati Sumsel.
Informasi diterima, sebelum dibawa ke Rutan Pakjo, mantan orang nomor satu di Bumi Serasan Sekundang, menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam dengan puluhan pertanyaan dari penyidik Tipidsus Kejati Sumsel, atas dugaan kasus korupsi berupa suap oleh PTP Mitra Ogan.
Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo SH MH menjelaskan, dari hasil penyidikan mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar dialihakan status penahanannya dari tahanan kota menjadi tahanan di Rutan Pakjo, Palembang.
"Sebelumnya tersangka MS dinyatakan sebagai tahanan kota, karena reaktif saat jalani rapid tes. Namun dari hasil swabnya negatif, maka status penahanan MS dijadikan tahanan Rutan," ujarnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, dugaan korupsi yang menjerat Cakuk, yakni atas alihfungsi kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan tetap saat masih menjadi Bupati Muaraenim. Dari alih fungsi hutan tersebut diduga mengalir uang sebesar Rp5,8 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Bersama Cakuk, Konsultan Hukum Abunawar Basyeban, dan mantan pejabat PT Mitra Ogan, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyuapan yang lebih dulu mendekam di Rutan Pakjo Palembang.