Home Hukum KPK Temukan Pengelolaan Aset Bermasalah di Gili Trawangan

KPK Temukan Pengelolaan Aset Bermasalah di Gili Trawangan

Lombok Utara, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pengelolaan aset-aset diduga bermasalah dalam hal pembayaran pajak sejak perjanjian kontrak produksi dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) Lombok Utara pada tahun 1995 dengan jangka waktu kerja sama selama 70 tahun. 

Untuk itu, perlu dilakukan koordinasi antara pemda dan KPK. Mengingat dalam pengelolaan pulau wisata Gili Trawangan itu ada kerja sama pemanfaatannya dengan pihak ketiga.

"Yang namanya kerja sama harus menguntungkan kedua belah pihak. Artinya tidak merugikan pemerintah daerah," kata Koordinator KPK wilayah III Aida Ratna Zulaiha didampingi Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah di Gili Trawangan, Lombok Utara Senin (23/11).

Aida menambahkan, luas aset-aset yang dikelola di Gili Trawangan mencapai 75 hektare. Ada 65 hektare dikelola oleh PT GTI itu sendiri dan sisanya yang 10 hektare diserahkan ke masyarakat secara legal. 

Namun faktanya, pihak ketiga belum mampu mengelolah dengan baik dan kewajibanya belum dipenuhi sesuai prosedur. Dalam hal ini, KPK juga mendorong Pemda untuk bekerja sama dengan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTB agar bisa menemukan solusi terbaik.

"Kita juga tidak mau merugikan masyarakat, tetapi harus ada kejelasan buat pemerintah daerah bahwa kerja sama ini harus saling menguntungkan. Karena selama ini cafe, restoran dan bangunan lainnya yang dibangun di atas aset itu harusnya bayar pajak kepada Pemda. Kalau ini diperdayakan dengan baik maka otomatis ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah," terangnya.

Menurutnya, keputusan terakhir akan dilihat dari hasil kajian yang dilakukan pihak Asdatun bersama Pemda yang didukung dengan pemberian surat kuasa khusus (SKK) kepada Asdatun untuk memberikan rekomendasi. Selanjutnya pihak pemda akan menyampaikan kronologis kepada Asdatun. Lalu Asdatun akan melakukan evaluasi dengan memberikan laporan khusus.

"Untuk mempercepat itu, penandatanganan SKK akan dilakukan hari ini atau besok. Intinya kami ingin mendorong aset itu dapat dikelola dengan baik sehingga tidak ada yang dirugikan. Sehingga potensi ini dapat meningkatkan PAD Provinsi NTB untuk pembangunan ke depannya," katanya.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah meminta agar aset-aset yang bermasalah tersebut segera diselesaikan dengan mengedepankan koordinasi dengan berbagai pihak. Pemerintah Provinsi NTB melalui Biro Hukum sudah melakukan somasi dua kali kepada pihak PT GTI namun sampai saat ini belum juga ada jawaban. Upaya somasi masih satu kali, kalau sampai yang ketiga kalinya, maka sesuai prosedur pihak pemprov NTB harus memutuskan kontraknya.

"Mudah-mudahan masalah ini segera selesai, karena saya melihat para pengunjung sudah mulai ramai. Jangan sampai masalah ini membuat gaduh yang menganggu aktivitas ekonomi di Gili Trawangan," kata Gubernur.

312

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR