Yogyakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016 - 2017 di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengusutan dinilai jadi terapi kejut yang dinilai steril dari KPK.
Langkah KPK mengusut dugaan korupsi proyek stadion senilai total Rp85,5 miliar itu diumumkan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/11). KPK pun telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi itu, kendati enggan mengungkap namanya.
Proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta memiliki pagu anggaran 2016 senilai Rp41.285.640.000 dan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 41.277.706.000. Adapun pada APBD tahun 2017 proyek itu memiliki pagu Rp44.552.135.000 dan HPS Rp.44.552.083.000. Pagu dan HPS proyek itu pun amat kecil selisihnya.
Lembaga anti-korupsi di Yogyakarta, Jogja Corruption Watch, menyatakan dukungan ke KPK untuk menuntaskan proses hukum atas kasus dugaan korupsi ini. "Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum secara adil dan transparan. Jangan ada yang ditutupi," kata Baharuddin Kamba, aktivis JCW, Senin.
Medio Desember 2018, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus adanya persekongkolan secara horizontal di antara enam perseroan yang mengikuti lelang total pagu Rp 85,845 miliar pada proyek tersebut.
Selain itu, terjadi patgulipat secara vertikal dengan pejabat pembuat komitmen Kepala Balai Pemuda dan Olahraga DIY Edy Wahyudi. "Penyidikan kasus ini membuktikan bahwa DIY bukan lagi daerah 'istimewa' yang selama ini dianggap steril dari penindakan KPK," tutur Kamba.
Menurut dia, pengusutan kasus ini menjadi terapi kejut kepada ASN dan pelaksana tender proyek agar tidak bermain-main atau bersekongkol untuk sebuah proyek. "Kami berharap diusutnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida ini sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya. Semoga KPK tidak masuk angin dalam penuntasan kasus ini," tuturnya.