Sleman, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan unggahan akun Twitter KPU Sleman berupa program salah satu pasangan calon (paslon) peserta pilkada terbukti sebagai bentuk pelanggaran kode etik. Bawaslu pun meneruskan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Sleman M. Abdul Karim Mustofa mengatakan pelaporan ke DKPP itu diputuskan dalam rapat pleno pada Sabtu (21/11). "Kami memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP," kata Karim saat dihubungi, Senin (23/11).
Karim menyebut unggahan akun Twiiter KPU Sleman tersebut berupa program paslon nomor urut 3 di Pilkada Sleman 2020 ini. Kasus ini pun selanjutnya ditangani oleh DKPP. "Program yang diunggah hanya paslon nomor 3. Selanjutnya kasus ini sudah wilayah DKPP. Untuk motif dan siapa pelakunya, nanti saat sidang," ucapnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sleman Ibnu Darpito menyebut sesuai hasil klarifikasi dan kajian, pelanggaran kode etik oleh KPU Sleman telah terbukti. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. "Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," katanya.
Ibnu mengatakan Bawaslu Sleman juga telah memberi informasi pada pihak pelapor bahwa kasus ini ditersukan ke DKPP. "Selanjutnya, kami akan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," ucapnya.
Pada Jumat (13/11), akun Twitter KPU Sleman mengunggah gambar, visi, misi, dan program paslon nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo - Danang Maharsa meski kini telah dihapus. Kustini adalah istri dari Bupati Sleman petahana, Sri Purnomo, sedangkan Danang anggota DPRD Sleman dari PDIP.
Tiga paslon meramaikan Pilkada Sleman 2020, yakni paslon nomor urut 1 Danang Wicaksana - Agus Choliq usungan Gerindra dan PKB; paslon nomor urut 2 Sri Muslimatun - Amin Purnama usungan Golkar, PKS, dan Nasdem; dan paslon nomor urut 3 Kustini Sri Purnomo- Danang Maharsa usungan PDIP dan PAN.