Mataram, Gatra.com- Upaya pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK terus dilakukan. Salah satunya dengan dengan mengunjungi asset bermasalah milik Pemprov NTB yang berada di Kawasan wisata internasional Gili Trawangan, Lombok Utara. Langkah ini dilakukan KPK guna menyusun rencana aksi paling tepat terkait pencegahan korupsi di NTB.
"Pada dasarnya KPK sebagai mediator dalam hal penyelesaian masalah dan fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi. Dan selain kunjungan ke Gili Trawangan, KPK juga melakukan audit untuk bantuan selama pandemi juga terkait pengelolaan Dana Desa dan Bansos serta optimalisasi pajak daerah. Khusus realokasi anggaranKPK melakukan pendampingan sebelum dilakukan audit.", ujar Koordinator wilayah 5 KPK Aida Ratna Zulaiha di Mataram, Senin (23/11).
Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah mengatakan, pemprov bersama Kejati NTB telah menyiapkan langkah non litigasi dalam menyelesaikan aset bermasalah di Gili Trawangan. Jalur non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan yang dikenal pula dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.
Seperti diketahui, total luas lahan milik Pemprov di Gili Trawangan seluas 75 hektare. 65 hektare diantaranya diserahkan ke PT. Gili Trawangan Indonesia (GTI) dan 10 hektare diserahkan ke masyarakat secara legal. Aset tanah milik Pemprov NTB sendiri yang berada di Gili Trawangan dikerjasamakan dengan PT GTI sesuai perjanjian kontrak produksi Nomor 1 Tahun 1995 dengan jangka waktu kerjasama selama 70 tahun. Nilai royalti yang diperoleh Pemprov per tahun dari kontrak panjang ini hanya sebesar Rp22,5 juta. Kerjasama pemanfaatan aset tersebut mendapatkan atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya berdasarkan hasil kajian KPK, potensi kehilangan pendapatan Pemprov atas pemanfaatan aset tersebut sekitar Rp24 miliar setahun.