Home Hukum RUU Larangan Minol Disahkan, Berimbas ke Perajin Etanol

RUU Larangan Minol Disahkan, Berimbas ke Perajin Etanol

Sukoharjo, Gatra.com - Setelah RUU PKS dan Omnibus Law, kini pemerintah tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Hal inilah turut menarik perhatian publik, khususnya para perajin etanol. 

Ketua Paguyuban Etanol di Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabariyono (77) mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan RUU tersebut lewat media televisi. Namun ia tidak mempersoalkan jika RUU Larangan Minuman Beralkohol ini akan disahkan oleh pemerintah.

"Saya tidak begitu khawatir karena produksinya etanol untuk kepentingan medis, yang RUU Minol itu kan minuman beralkohol, minuman beralkohol dengan etanol itu beda," katanya Minggu (22/11).

Diketahui di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo sendiri sangat terkenal dengan sentra pembuatan miras tradisional ciu dan etanol. Terdapat sekitar 50 pengrajin ciu dan etanol rumahan yang menggantungkan hidup dari penjualan cairan berbahan baku tetes tebu ini. Namun, tidak semua pengrajin dapat mengolah tetes tebu ini menjadi etanol. 

"Mungkin hanya 50% pengrajin yang bisa membuat sampai etanol, karena kemampuan tiap pengrajin berbeda-beda. Sementara sebelum jadi etanol, tetes tebu itu menjadi ciu," ucapnya. 

Pria yang akrab disapa Sabar tersebut menyampaikan, dalam sekali produksi, dua karyawannya mampu mengolah etanol kurang lebih hampir 90 liter. 

"Kita pembuatannya tiga hari sekali, tiga hari sekali itu sekitar 90 liter," ujarnya.

Sabar menyebut, selama 39 tahun berdirinya produksi etanol rumahan ini, pihaknya telah mengirim ke berbagai daerah di Jawa Tengah, bahkan sudah tembus ke Provinsi Jawa Timur. Namun semenjak Pandemi Covid-19, Sabar mengaku produksi etanol mulai berkurang.

"Awal Pandemi etanol laris sekali, banyak yang membutuhkan, tetapi akhir-akhir ini menurun drastis hingga 50%, kadang karyawan saya liburkan karena permintaan juga berkurang. Ini saya persediaan masih banyak, gak laku," ungkapnya.

Sehingga jika RUU Larangan Minuman Beralkohol ini disahkan, ia khawatir akan berimbas pada ditutupnya pengrajin etanol di Bekonang. Ditambah dengan kondisi yang masih Pandemi Covid-19.

"Jika usaha kami ditutup, pemerintah harus memberikan solusi kepada kami, harus mewadahi kami nanti bekerja apa. Karena banyak pengrajin disini yang mengantungkan hidupnya dari produksi etanol ini. Yang menjadikan sampingan hanya sedikit," terangnya. 

Ia menambahkan, masyarakat yang menjadikan produksi etanol atau ciu sebagai sampingan biasanya bekerja sebagai petani. 

"Kalau aturan ini diterapkan, harus merata diterapkan di seluruh Indonesia," tandasnya.

195