Karanganyar, Gatra.com - Pernikahan dini para sejoli di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah meningkat di masa Pandemi Covid-19. Pergaulan bebas menjadi salah satu faktornya, tak adanya kontrol dari para orang tua terjadi lantaran rutinitas bersekolah buyar.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Karanganyar, Senen mengatakan hal itu didasari pengajuan dispensasi usia nikah yang cukup tinggi. Sesuai UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang UU Perkawinan, batas usia menikah adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.
"Perbandingan tahun 2019 sebanyak 1.700 kasus mencakup semuanya dari cerai sampai dispensasi nikah. Sedangkan tahun ini sampai Oktober sudah 1.800 kasus," katanya kepada Gatra.com, Minggu (22/11).
Dalam dispendasi nikah, pemohon meminta pengadilan agama membolehkannya menikah meski belum cukup umur. Proses sidang harus dilalui pemohon agar memperoleh persetujuan. Para pemohon yang rata-rata masih bersekolah itu memiliki alasan kuat.
"Belum tamat SMA sudah 'kecelakaan'. Sudah 'isi' tujuh bulan, dua bulan dan sebagainya," katanya.
Ia menduga pergaulan bebas membuat para remaja itu lupa diri sampai melanggar batasan. Di masa Pandemi Covid-19, pengawasannya oleh pihak sekolah kendor.
Sistem belajar di rumah secara daring maupun luring seakan melepasnya bebas berbuat sesuka hati.
Panitera Pengadilan Agama Karanganyar, Muh. Sukiyanto mengatakan jumlah dispendasi nikah tercatat 357 berkas dari Januari sampai Oktober 2020. Menurutnya, jumlah ini tergolong tinggi.
"Alasannya sudah hamil duluan dan orangtua merestui keduanya menikah. Kalau soal itu, sebenarnya dipicu pergaulan. Di usia sebenarnya mengenyam pendidikan sudah harus berumah tangga," katanya.
Sementara itu, jumlah gugatan perceraian di kurun waktu tersebut juga tinggi. Hingga Oktober, jumlahnya 177 kasus.
"Masalah ekonomi cukup mendominasi. Mungkin ada kaitannya dengan situasi pandemi," imbuh Senen.