Jakarta, Gatra.com - Tim Inti Gerakan Peduli Konferens Advent-DKI (PKA-DKI) Jakarta dan Sekitarnya menilain bahwa keputusan menunda Rapat Konstituensi yang sedianya dilakukan pada akhir tahun 2020 melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Keputusan penundaan rapat konstituensi tersebut melanggar dan bertentangan dengan ART GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya," demikian keterangan tertulis Tim Inti Gerakan Peduli Konferens Advent-DKI (PKA-DKI) Jakarta dan Sekitarnya, Minggu (22/11), melalui Ketua dan Sekretarisnya, Pdt. Dr. J.S. Peranginangin dan Dr. Ir. Bisman Nababan, M.Sc.
Tim tersebut berpendapat bahwa penundaan rapat konstituensi dengan alasan Covid-19 tersebut hanya merupakan dalih untuk memperpanjan kepengurusan saat ini selama 1 tahun. Adapun rapat konstituensi merupakan tahapan pemilihan pimpinan advent DKI Jakarta dan sekitarnya yang dilakukan sekali dalam 5 tahun untuk memilih pimpinan advent DKI Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Nababan, penundaan rapat tersebut melanggar ART GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya karena Pasal II Ayat (1) menyatakan bahwa Konferens DKI harus mengadakan konferensi setiap 5 tahun sekali dan masa jabatan pimpinan konferens DKI Jakarta dan sekitarnya periode 2015-2020 akan berakhir pada tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan tersebut, makan pemilihan konferns DKI Jakarta dan sekitarnya untuk periode 2021-2025 paling lambat harus dilakukan pada akhir tahun 2020. Jika pemilihan ditunda hingga 1 tahun, maka GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya tidak mempunyai pimpinan per 1 Januari 2021.
Dengan demikian, kalaupun jajaran kepengurusan dan pimpinan periode sebelumnya tetap dipertahankan, maka semua kegiatan dan keputusan yang mereka buat menjadi cacat hukum dan berpotensi dituntut secara pidana dan perdata.
Menurut Nababan, penundaan rapat tersebut tidak secara utuh merujuk pada isi surat rekomendasi hasil Rapat Tengah Tahun Uni Indonesia Kawasan Barat (UIKB) yang diselenggarakan secara virtual pada 19-20 Mei 2020.
Adapun rekomendasi dari Rapat Tengah Tahun UIKB yakni bahwa rekomendasi itu tidak mengikat dan keputusan akhir dibuat oleh excom masing-masing organisasi selaras dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku.
Dalam Anggaran Rumah Tangga GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya Pasal II Ayat (6) tentang Pemilihan/Pengangkatan dan Masa Jabatan menyebutkan bahwa semua pejabat dan anggota Komite Eksekutif yang bukan anggota ex-officio harus dipilih oleh seluruh utusan pada Konferensi dan menjabat sampai dengan Konferensi berikutnya dan masa jabatan mereka adalah 5 tahun.
"Dengan demikian pejabat dan anggota Komite Eksekutif tidak boleh dan tidak berhak untuk mengangkat atau memperpanjang masa jabatan mereka sendiri," ujarnya.
Nababan menyampaikan, pihaknya menduga pengiriman uang ke luar negeri untuk dana asuransi dan pensiun bagi para pengerja advent terjadi karena intervensi pihak negara asing.
Pihaknya juga menilai bahwa pengiriman uang organisasi GMAHK keluar negeri diduga bertentangan dengan Pasal 8 huruf (h) AD GMAHK di Indonesia, serta diduga melanggar UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana juncto Peraturan Bank Indonesia No.14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana.
Kemudian, juga diduga melanggar UU No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta peraturan pendukung lainnya yang mengatur tentang syarat-syarat pengelolaan uang oleh badan hukum nonbank.
"Rezim sekarang ini diduga banyak melakukan pelanggaran aturan yang berlaku seperti penggunaan dana yang kurang tepat sasaran, dugaan penggelembungan dana pengobatan gigi para pendeta dan anggota keluarga, pemberhentian dua pendeta secara sepihak," ujarnya.
Selanjutnya, diduga ada gratifikasi oknum pendeta kepada pejabat di konferens DKI Jakarta dan sekitarnya, perjalanan wisata officer beserta staf lain, dugaan adanya baptisan bayaran, dan lain-lain.
Selain itu, lanjut Bisman, pimpinan GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya juga diduga memberikan keterangan palsu pada 10 Agustus 2005 di atas materai Rp6.000 untuk mencairkan dana Jamsostek itu sudah diberhentikan dan tidak lagi bekerja di GMAHK sejak Desember 2004.
Padahal, kenyataannya dia masih bekerja di GMAHK sampai sekarang ini. Perbuatan tersebut melanggar hukum taurat IX dan juga hukum perdata dan pidana di Indonesia. Dengan demikian, seyogianya beliau ini tidak layak menjadi pimpinan tertinggi di organisasi rohani.
Merujuk kepada poin-poin di atas, kata Nababan, pihaknya menuntut agar keputusan Excom GMAHK Konferens DKI dan Sekitarnya Nomor 2020-027 tanggal 18 Juni 2020 tentang penundaan rapat konstituensi dan tetap melaksanakan rapat konstituensi di tahun 2020 ini, untuk membahas berbagai permasalahan yang terjadi di tubuh organisasi GMAHK Konferens DKI Jakarta dan Sekitarnya.
"Termasuk di dalamnya pemilihan kepengurusan pimpinan GMAHK Konferens DKI Jakarta dan sekitarnya untuk masa kepengurusan periode tahun 2021-2025 sesuai dengan bunyi dan amanat ART GMAHK Konferens DKI Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.
Disamping itu, Nababan menambahkan bahwa aliran dana pensiun dan asuransi ke luar negeri harus dihentikan dan dikelola dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Nababan, gerakan Peduli Konferens Advent DKI Jakarta dan Sekitarnya ini terbentuk karena adanya kekecewaan dan rasa tidak percaya dari para anggota jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Jakarta dan Sekitarnya kepada pimpinannya. Terkait ini, Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.