Home Kebencanaan Jenazah Covid Telantar Tiga Jam, Ini Tindakan Polisi

Jenazah Covid Telantar Tiga Jam, Ini Tindakan Polisi

Tegal, Gatra.com- Jenazah seorang pasien positif Covid-19 di Kota Tegal, Jawa Tengah sempat terlantar berjam-jam karena tidak adanya petugas yang memakamkan. Pemakaman akhirnya dilakukan oleh polisi.

Informasi yang diperoleh Gatra.com menyebutkan, pasien positif tersebut diketahui bernama Sri Rahayu (65), warga Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Sri Rahayu meninggal pada Jumat (20/11) pukul 20.36 WIB di RSUP Dr Sarjito Yogyakarta.

Jenazah almarhum kemudian dibawa ke Tegal untuk dimakamkan di Pemakaman Umum Al Izzah, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Sabtu pagi (21/11). Namun setelah sampai di tempat pemakaman, jenazah sempat terlantar selama tiga jam lebih karena ketiadaan petugas pemakaman dari BPBD maupun RSUD Kardinah Kota Tegal kendati sudah dihubungi.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tiga anggota Polsek Sumurpanggang Polres Tegal Kota, yakni anggota Unit Intel Bripka Listyawan, serta dua anggota Unit Lalu Lintas Brigadir Satria Pinandita dan Bripda Ketut Rizky Putra yang berada di lokasi akhirnya mengambil alih proses pemakaman.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo membenarkan proses pemakaman jenazah positif Covid-19 yang sempat terlantar tersebut. Menurut dia, pemakaman dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB setelah sekitar tiga jam polisi bersama pihak keluarga menunggu petugas pemakaman.

"Karena jenazah sudah lama berada di pemakaman dan menunggu petugas yang memakamkan hampir tiga jam lebih tidak datang-datang tanpa alasan jelas, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan pemakaman diambil alih oleh anggota Polsek Sumurpanggang Polres Tegal Kota," kata Rita, Sabtu (21/11).

Menurut Rita, tindakan anggota Polsek Sumurpanggang itu dilandasi kemanusiaan meski proses pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 memiliki risiko tinggi. "Proses pemakaman tetap berpedoman dan menggunakan protokol kesehatan, anggota yang memakamkan tetap menggunakan APD sesuai dgn SOP pemakaman Covid-19," ujar Rita.

211