Jakarta, Gatra.com - Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait proses pembelajaran tatap muka di sekolah pada tahun ajaran 2020/2021 mendatang.
Dalam SKB yang diumumkan pada Jumat (20/11) secara virtual tersebut, akan membuka seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka tanpa melihat lagi peta kerawanan penyebaran Covid-19.
Hadir dalam pengumuman SKB 4 Menteri tersebut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga sebagai Ketua BNPB, Letnan Jenderal Doni Monardo.
Doni mengatakan, dalam SKB ini, pada prinsipnya Satgas Penanganan Covid-19 sangat mendukung kebijakan dan keputusan bersama 4 Menteri dalam membuat ketentuan baru sistem belajar dalam masa pandemi saat ini.
"Memang kita akui tidak mudah untuk mendapatkan sebuah program yang ideal dalam kegiatan belajar-mengajar," kata Doni.
Kenyataanya, banyak daerah yang masih terdapat kesulitan sinyal, untuk menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.
Sehingga kata Doni, keputusan untuk melakukan perubahan terhadap kebijakan sebelumnya sangat kami dukung.
Selain itu, evaluasi dari implementasi dua surat dari SKB sebelumnya, juga telah mewadahi masukan dari Pemda, orang tua dan para siswa.
Untuk itu Doni meminta, ke depan pada pelaksanaannya Pemerintah Daerah yang paling memahami kondisi daerahnya perlu mengambil peran dan kewenangan lebih untuk menentukan model pembelajaran yang dinilai paling sesuai dan selaras dengan kebijakan sektor lainnya.
Sebelumnya, selama ini kebijakan untuk menentukan pembelajaran tatap muka sesuai dengan peta zonasi, yang diterbitkan Satgas Covid-19 tiap daerah setiap minggunya.
Namun, dari data yang disampaikan oleh Kemendikbud, masih adanya daerah dengan zona hijau dan kuning belum sepenuhnya menyelenggarakan sekolah tatap muka, meskipun sudah diizinkan.
Sedangkan, daerah dengan zonasi risiko tinggi, sedang, dan rendah ada juga yang telah melakukan sekolah tatap muka, meskipun persentasenya masih sedikit.
"Oleh karena itu, kebijakan untuk menyerahkan pembelajaran tatap muka kepada pemerintah daerah, menurut saya adalah salah satu langkah yang bijaksana," ujarnya.
Situasi yang ada di daerah memang harus diakui lebih dipahami dan dimengerti oleh Pemda setempat.
Doni menyarankan, pembelajaran tatap muka tidak mesti dilakukan secara serentak di kabupaten/kota. Tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan/kelurahan ataupun desa dengan tetap menekankan pada laju penyebaran virus Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana telah diuraikan oleh Mendikbud.
Ketua satgas menegaskan, karena ancaman penularan Covid-19 masih terjadi, Doni menekankan kepada Pemda harus mempertimbangkan secara matang sebelum mengizinkan sekolah tatap muka di satuan pendidikan.
Hal yang ditekankan oleh Doni terkait dengan mekanisme daftar periksa yang telah ditentukan pemerintah pusat lewat SKB 4 Menteri ini.
Semua pihak harus memahami betul SOP yang telah dibuat oleh Kemendikbud. "Semua perangkat daerah dan juga orang tua harus mendapatkan informasi yang utuh," ujarnya.
Doni mengimbau, di sisa waktu kurang lebih 1 bulan ini, Pemda mesti mengadakan penataran, setidaknya bisa dijadikan ajang simulasi sebelum pemberlakuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.