Home Hukum Kasus Bancakan Bansos Mandek, Kejati Riau: Statusnya Naik!

Kasus Bancakan Bansos Mandek, Kejati Riau: Statusnya Naik!

Siak, Gatra.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah memeriksa hampir 130 saksi dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Siak tahun anggaran 2014-2019.

Saksi yang diperiksa mulai dari penghulu kampung (kades) hingga pejabat terkait. Bahkan, sejumlah orang dekat mantan Bupati Siak yang kini Gubernur Riau dan Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar, juga diperiksa dalam kasus ini.

Mereka diantaranya Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau Ikhsan, Ketua DPD II Golkar Siak Indra Gunawan dan Wakil Sekretaris Bapilu Golkar Riau Ulil. Mereka diperiksa sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna di Kabupaten Siak.

Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya juga dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Riau soal dugaan korupsi ini. Kapasitas Yan dipanggil sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Riau Muspidauan yang ditanyai Gatra.com, Jumat (20/11), mengungkapkan perkembangan kasus tersebut.

Ia mengatakan, status kasus dugaan Korupsi Bansos ini telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Artinya tidak mandek. Statusnya sudah kita naikkan ke penyidikan," kata Muspidauan dihubungi Gatra.com.

Muspidawan juga mengatakan pihaknya saat ini tetap mencari bukti-bukti dan fakta-fakta lain terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

"Bukti-bukti kasus ini sudah banyak kita peroleh. Begitu juga saksi-saksi, juga sudah banyak kita minta keterangan. Namun, kita masih mengumpulkan bukti-bukti lain yang kuat terkait kasus ini," kata dia.

Kendati status kasus sudah dinaikkan, Muspidauan mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Siak ini diumumkan.

"Belum. Belum bisa kita menerka-nerka kapan kira-kira waktu penetapan tersangka kasus ini. Tapi perlu diketahui, kita masih terus mendalami kasus ini," kata dia.

697