Home Ekonomi Ini Konsep SWF Indonesia yang Ditargetkan Beroperasi Januari

Ini Konsep SWF Indonesia yang Ditargetkan Beroperasi Januari

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang (UU) 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana di dalamnya terdapat salah satu pasal yang menyebutkan tentang Pemesanan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) pada awal tahun depan. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJK) Isa Rachmatarwata mengatakan, secara umum ada tiga jenis SWF di dunia. Pertama, SWF sebagai lembaga yang bertujuan untuk memaksimalkan aset negara, sehingga akhirnya akan mendatangkan pendapatan sebanyak-banyaknya bagi negara tersebut. 

"ltu cari cara kumpulan aset yang dimiliki (negara) lebih tinggi nilainya, mendatangkan pendapatan sebanyak-banyaknya dan sebagainya," ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (20/11).

Kedua, SWF sebagai lembaga yang hanya berkonsentrasi pada pembangunan di suatu negara. Artinya, SWF hanya membaca untuk mencari, kemudian dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan negara. 

“Biasanya proyek bervariasi, dari komersial yang layak sampai tidak layak secara komersial. Ada proyek yang sifatnya sosial dan dikerjakan,” imbuhnya. 

Ketiga, SWF yang dibuat khusus untuk kepentingan stabilisasi. Isa menyebut, kelompok ini biasanya digunakan untuk mendukung kebijakan countercyclical pemerintah.

Artinya, ketika kondisi ekonomi di negaranya sedang bagus, SWF akan melakukan atau mengaktivasi aset. Namun sebaliknya, pada saat perekonomian negaranya memburuk karena satu hal dan lain hal, SWF diharapkan dapat mencairkan aset yang dimiliki untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian di negaranya. 

"LPI kita sebetulnya lebih berat di kelas pertama. Kita berusaha untuk menutupi nilai aset di negara kita dan dapat memperoleh pendapatan sebanyak-banyaknya agar dapat mendanai lebih besar untuk membangun," kata Isa.

Namun, Isa tidak memungkiri bahwa SWF Indonesia akan memiliki sedikit konsep dari SWF jenis kedua, yakni untuk pembangunan. Hanya saja, konsep ini akan digunakan untuk melakukan pembangunan negara pada bidang-bidang yang tidak layak, seperti pembangunan Rumah Sakit di daerah 3 T (Terluar, Terpencil dan Tertinggal). 

Selain itu, di awal mengoperasikannya, tidak menutup kemungkinan juga LPI akan melakukan investasi portofolio atau manajemen investasi, yakni dengan melakukan jual beli saham, surat utang dan produk investasi lainnya. Sebab, berdasarkan mandat dari UU Nomor 11 Tahun 2020, dana awal LPI sebesar Rp15 triliun tidak boleh menjadi uang menganggur (dana menganggur).

"Bisa melakukan portofolio manajemen investasi. Tapi mandat yang utama bukan itu, harus investasi langsung ke infrastruktur, misalnya untuk perusahaan mengembankan teknologi," tandas Isa.

370

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR