Home Hukum Pengadilan Tolak PKPU Terhadap Lion Air

Pengadilan Tolak PKPU Terhadap Lion Air

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak seluruh gugatan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (PKPU) yang dilayangkan 2 pemohon.

"Majelis hakim telah memutus dengan amar putusan menolak permohonan PKPU untuk seluruhnya," kata Danang Mandala Prihantoto, Corporate Communications Strategic of Lion Air, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/11).

Adapun kedua pemohon PKPU terhadap Lion Air ini, yakni Rolas Budi Sitinjak dalam perkara Nomor: 265/Pdt.Sus-PKPU/2020 dan Budi Santoso Nomor: 343/Pdt.Sus-PKPU/2020. Mereka mengajukan PKPU ke PN Jakpus.

Danang menyampaikan, pihaknya menerima putusan perkara kedua PKPU tersebut dari pihak PN Jakpus. Pengadilan menolak PKPU, pasalnya Lion Air telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemohon dan kreditur lainnya. Lion Air menitipkan pembayaran tersebut kepada PN Jakpus.

"Lion Air menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut," ujar Danang.

Menurutnya, secara resmi, Lion Air telah menjalankan putusan dimaksud dan pengesahan atas konsinyasi tersebut telah diterima oleh PN Jakpus. Lion Air dalam operasionalnya patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku.

205