Solok,Gatra.com- Satresnarkoba Polres Solok kota pada hari Rabu (18/11) sekira Pukul 16.00 Wib , telah mengamankan 2 orang laki- laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu dan ganja kering di Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok kota AKBP Ferry Suwandi, melalui Kasat Narkoba AKP.Joko Sunarno, kepada media mengatakan bahwa 2 orang Pelaku itu ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu dan ganja kering.
Kejadian itu jelas Kasat Berawal dari Penangkapan kasus Pencurian terhadap RS oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok kota Pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 lalu di lokasi yang sama yaitu Nagari Muara Panas Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok,saat itu petugas menemukan plastik klip bening bekas pembungkus Narkotika jenis Sabu, setelah pelaku dibawa ke Kantor Polres Solok Kota, dilakukan introgasi oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba terhadap pelaku RS," ungkap AKP Joko Sunarno kepada Gatra.com, Kamis (19/11).
kemudian pelaku mengaku bahwa sebelumnya ia membeli narkotika jenis sabu tersebut dari Pelaku AP (30) , kemudian Tim Opsnal gabungan reskrim dan Satnarkoba polres Solok kota kembali melakukan pengembangan ,sekira pukul.16.00 Wib, Tim mengamankan 2 (dua) orang yg berada di dalam sebuah rumah yang disaksikan oleh 2 orang saksi Dari masyarakat," imbuh AKP Joko.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah lintingan yg diduga berisikan Narkotika Gol 1 jenis tanaman ganja kering, satu kotak plastik putih yg didalamnya berisi lima paket yg diduga berisi Narkotika Gol 1 Jenis shabu yg dibungkus plastik klip bening, dan satu paket yang diduga berisi narkotika Gol 1 Jenis tanaman ganja kering yg dibungkus plastik bening, satu pak kertas pavir merk Toreador, tiga unit alat komunikasi, uang tunai sebanyak Rp.316.000.- dan Satu unit Sepeda motor merk yamaha Mio J tanpa plat nomor,"terangnya.
Untuk penindakan lebih lanjut,pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk diproses selanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU no. 35 th 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.