Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi untuk tersangka Piter Rasiman, Dirut PT Himalaya Energi Perkasa, dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (19/11), menyampaikan, saksinya adalah Jimmy Sutopo dan Cathrine selaku nominee yang dipakai namanya oleh tersangka.
Sedangkan untuk tersangka korporasi PT Jasa Capital Aset Management, penyidik memeriksa Deny P Siantury selaku Custodian Services Head PT Bank Mega, Tbk, sebagai saksi.
Kemudian, untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi, penyidik memeriksa karyawan PT OSO Management Investasi, Susanti Panuju, sebagai saksi.
Menurut Hari, keterangan dari 4 orang saksi di atas tersebut dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.
Kejagung menetapkan Dirut PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hari menyampaikan penetapan tersangka tersebut pada Senin (12/10).
Piter diduga berafiliasi atau bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dan Heru Hidayat yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini. Piter diduga membuat perusahaan untuk dipergunakan mengatur investasi yang dilakukan kedua terdakwa.
Kejagung menyangka Piter Rasiman melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Piter juga dijerat melanggar Pasal 3? UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejagung kemudian menahan tersangka Piter Rasiman selama 20 hari terhitung mulai Senin (12/10) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).