Home Politik Pengamat Dukung Wacana Interpelasi Fraksi PSI

Pengamat Dukung Wacana Interpelasi Fraksi PSI

Jakarta, Gatra.com - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisaksi (Usakti), Trubus Rahadiansyah, mendukung wacana Fraksi PSI DPRD DKI untuk menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan soal kerumunan massa FPI di Petamburan beberapa hari lalu.

"Saya mendukung wacana interpelasi tersebut," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/11), menanggapi soal rencana fraksi partai tersebut terkait buntut kerumunan massa atau keramaian di masa pandemi Covid-19.

Meski demikian, Trubus menyampaikan, penggunaan hak tersebut harus melibatkan sejumlah fraksi partai lain di DKI. Pasalnya, tanpa dukungan fraksi partai lain upaya tersebut akan percuma.

"Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu, prosesnya panjang dan tidak mudah," ujarnya.

Trubus menjelaskan mekanisme tentang penggunaan hak interpelasi. Menurutnya, awalnya harus melalui rapat dan fraksi-fraksi menyampaikan latar belakang mengunakan haknya.

"Setelah dirapatkan, [hasilnya] disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak," katanya.

Sesuai Peraturan DPRD DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat (1) Tahun 2014. Pasal 1 menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sedangkan Ayat (2)-nya, menjelaskan hak Interpelasi sebagaimana Ayat (1) dilakukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi. Adapun Ayat (3) menerangkan usul sebagaimana Ayat (2) disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Lebih jauh Trubus menyampaikan, untuk pencopotan kepala daerah bukan hanya melalui mekanisme interpelasi di DPRD karena bisa juga melalui rekomendasi menteri dalam negeri (Mendagri) kepada presiden.

Selanjutnya, presiden akan meminta rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). "Untuk dinyatakan layak atau tidak pemecatan impeachment sendiri itu jalur yang cepat," ujarnya.

Sebelumnya, F-PSI Jakarta berencana untuk menggulirkan hak interpelasi guna meminta keterangan dari Anies atas dugaan membiarkan acara keramaian terkait pentolan FPI, Rizieq Shihab, di saat pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Komisi E dari Fraksi PSI DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo, kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan Anies bukan terkait politik, namun soal penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang menyangkut keselamatan warga Jakarta.

"Kami menyayangkan, acara keramaian sudah diketahui sejak jauh-jauh hari, namun Pak Gubernur tidak ada niat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri," ujarnya.

Selain itu, lanjut Anggara, pemanggilan Anies juga terkait soal Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disusun dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setelah Rizieq Shihab tiba di Jakarta, Anies sempat berkunjung ke kediamannya pada Selasa malam (10/11). Sesuai protokol yang dikeluarkan Kemenkes, siapapun yang baru tiba dari luar negeri harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Menurutnya, agar pandemi Covid-19 ini bisa dikendalikan, maka semua pihak harus disiplin. Pihak pemerintah harus memberikan contoh kepada warga agar menaati ketentuan yang sudah ditetapkan. Pihaknya ingin mendengar pejelasan mengapa insiden yang diduga merupakan pelanggaran itu terjadi.

"Jika Pemprov DKI dan para pejabatnya tidak memberikan contoh, maka segala macam protokol dan aturan yang sudah dibuat tidak ada maknanya lagi. Oleh sebab itu, tindakan Pak Gubernur ini bisa dikategorikan telah membahayakan nyawa ribuan warga Jakarta," kata Anggara.

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dilansir Antara, menyampaikan, penggunaan hak interpelasi di antaranya harus mendapat dukungan dari fraksi lain dan yang mengajukan minimal 15 orang anggota dewan.

Prastyo mengaku belum mengetahui fraksi yang mempunyai rencana serupa. Pasalnya, interpelasi merupakan reaksi anggota dewan DKI dalam melihat suatu persoalan di Jakarta.

Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan, dalam keterangan pers, menyampaikan, buntut dari peringatan Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, harus dilihat dari sisi hukum, bukan dari politik.

Namun demikian, insiden tersebut menurut Haikal, bukan merupakan tindak pidana. Ini dibuktikan dengan penjatuhan denda Rp50 juta terhadap HRS oleh Pemda DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya berpendapat bahwa HRS dan Anies serta pihak lainnya tidak bisa dikategorikan melakukan tindak pidana.

586