Home Kesehatan Covid-19 Meluas, Begini Strategi Pemkab Wonogiri Memutusnya

Covid-19 Meluas, Begini Strategi Pemkab Wonogiri Memutusnya

Wonogiri, Gatra.com- Pasar Sidoharjo merupakan salah satu Klaster Covid-19 di Kabupaten Wonogiri. Berbagai upaya telah dilakukan Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Wonogiri untuk memutus mata rantai virus Corona.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Wonogiri Edy Santosa melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri Adhi Dharma menyatakan, kunci dalam penanganan klaster termasuk klaster Pasar Sidoharjo adalah tracing dan testing yang cepat dilakukan. Selain itu, juga ada strategi khusus yang diterapkan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Juga perlu dilakukan pembatasan mobilitas mereka yang terkonfirmasi positif dan juga orang lain yang melakukan kontak dengan mereka. Kita mungkin akan tracing kontak erat lini tiga," tegasnya Kamis (19/11).

Strategi yang bakal diterapkan Pemkab Wonogiri adalah strategi gas dan rem dalam penanganan kasus Covid-19. Artinya, digas pertumbuhan ekonominya, misalnya tidak ditutupnya pasar tersebut supaya kegiatan ekonomi terus berjalan. Tapi juga di rem, ini sebagai upaya agar kasusnya berhenti sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 berhasil.

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Wawan Kristanto mengatakan, pihaknya prihatin dengan adanya klaster Pasar Sidoharjo. Namun demikian, hal itu tak terlepas karena faktor pandemi.

Menurutnya, dengan adanya Klaster ini, masyarakat harus mempunyai kesadaran yang tinggi. 

"Kalau tidak ada kesadaran kan juga susah, mengatasi pandemi ini tidak hanya pemerintah saja yang bergerak, tapi kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sangat penting," ucapnya.

Sebagai tokoh masyarakat di kecamatan itu, dirinya mengajak masyarakat untuk terus ikut mentaati protokol kesehatan, seperti menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak. Dengan begitu, diharapkan mata rantai penyebaran Covid-19 segera terputus.

537