Sukoharjo, Gatra.com- Setelah dua bulan polisi melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan di Dukuh Slemben RT 01/RW 05 Desa Duwet, Kecamatan Baki, akhirnya tersangka Henry Taryatmo (41) dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kamis (19/11). Tersangka yang menghabisi nyawa satu keluarga itu dilimpahkan ke kejaksaan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Alfan mengatakan, berkas perkara pembunuhan Suranto, istri dan dua anaknya telah dinyatakan lengkap. "Hari ini kita limpahkan tersangka dan barang buktinya ke Jaksa," kata Alfan.
Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo diantaranya kendaraan roda empat Toyota Avanza nopol AD 9125 XT beserta kelengkapan kendaraan dan satu unit kendaraan roda dua Honda Mega Pro. "Sekarang sudah kewenangan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Alfan.
Sementara itu Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Volleyantono melalui Kasi Intelijen Haris Widiasmoro Atmojo mengakui bahwa kasus pembunuhan Baki telah P21. Yakni, setelah dilakukan penelitian syarat formil maupun materiil terhadap berkas perkara dinyatakan hasil penyidikan sudah lengkap. "Tersangka dan barang bukti sudah kita terima. Tapi, tersangka kita titipkan lagi ke Tahanan Polres Sukoharjo," terangnya.
Menurut Haris, dalam rangka pencegahan dan penularan Covid-19, rumah tahanan tidak menerima secara langsung tahanan titipan Kejaksaan. Tahanan baru akan diterima saat perkara sudah selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap. "Selama Covid ini kita titipkan ke tahanan polres, semua perkara. Di rutan antri. Kalau perkara sudah lama, baru dilimpahkan ke Rutan," jelasnya.
Haris menambahkan, Kejaksaan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dakwaan. Namun, pihaknya berupaya maksimal pekan depan tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk disidangkan. "Target pekan depan kita limpahkan," tandasnya.