Home Politik Soal Instruksi Mendagri, Begini Respons Gubernur Sumsel

Soal Instruksi Mendagri, Begini Respons Gubernur Sumsel

Palembang, Gatra.com – Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 tahun 2020. Instruksi tersebut berisi penegakan protokol kesehatan pengendalian Covid-19, yang salah satunya ancaman memberhentikan kepala daerah yang melanggarnya.

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru angkat bicara soal terbitnya instruksi Mendagri tersebut. Menurut Deru, itu merupakan peringatan untuk seluruh kepala daerah di Indonesia agar menjalankan protokol kesehatan pengendalian Covid-19 dengan ketat.

“Apa yang disampaikan Mendagri itu, saya garis bawahi sebagai peringatan,” ujar Deru di Palembang, Kamis (19/11).

Deru mengungkapkan, aturan di wilayahnya pun kini sudah sangat jelas, terutama tentang protokol kesehatan dan sanksinya.

“Di Sumsel sendiri sudah tertuang jelas dalam Pergub (Peraturan Gubernur) Nomor 37 tahun 2020,” katanya.

Menurutnya, tiap daerah yang ada di Indonesia pun berbeda-beda dalam aturan penerapan protokol kesehatannya. Kemudian, semisal aturan di Jakarta itu tak bisa diberlakukan di daerah lainnya, seperti Sumsel.

“Karena itu, kita (Provinsi Sumsel) ini punya Pergub sendiri. Pergub itu yang mengatur tanpa melanggar aturan-aturan yang lebih tinggi,” tambahnya.

Deru menyebut kepala daerah pun harus memberikan contoh dalam menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Mulai dari menggunakan masker, menghindari kerumunan, dan menjaga jarak.

Bukan itu saja, lanjut Deru, kepala daerah pun harus bisa memberikan perlindungan bagi masyarakatnya di tengah wabah asal Wuhan, Cina ini. Bahkan, kepala daerah juga harus sigap menyikapi permasalah aturan yang ada.

“Jadi, (kepala daerah) jangan cuma fokus pada satu aspek medis saja, tapi harus memastikan upaya pemulihan ekonomi juga. Ya, itu agar berjalan secara optimal,” katanya.

678

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR