Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) merombak struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Peraturan itu telah ditetapkan pada 6 November 2020 oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan diundangkan pada 11 November 2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK karena telah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya membentuk kelembagaan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.
"Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU No. 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah pUtih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).
Terkait Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Alex menjelaskan UU tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah. Tugas Koordinasi dan Supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh KPK, namun merupakan unit di bawah kedeputian Pencegahan dan Penindakan.
"Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019," jelasnya.
Alex menambahkan terkait penempatan staff khusus Pimpinan KPK adalah untuk menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019. Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan.
"Staff khusus berjumlah paling banyak 5 orang untuk memenuhi kebutuhan terkait 5 bidang strategis, yaitu bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisnis," ujar Alex