Home Hukum Pakar Hukum Prediksi PT Perkuat Putusan Perkara Jiwasraya

Pakar Hukum Prediksi PT Perkuat Putusan Perkara Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta atau tingkat banding diprediksi akan memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada para terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Putusan Banding [PT Jakarta] kemungkinan memperkuat putusan Pengadilan negeri," kata Yenti Garnasih, pakar hukum pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam webbinar gelaran Ruang Anak Muda pekan ini.

Menurutnya, surat edaran Mahkamah Agung (MA) dapat menjadi acuan hakim dalam mengambil keputusan. Surat tersebut menekankan untuk mengurangi disparitas pemidanaan antara satu dengan yang lain dalam perkara yang sama.

Dekan Fakultas Hukum Univesitas Pakuan itu, lebih jauh menyampaikan bahwa hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada enam orang terpidana oleh Pengadilan Tipikor Jakarta telah memberi kredit poin tersendiri bagi lembaga peradilan yang tengah dirundung kemerosotan kepercayaan publik.

"Vonis penjara seumur hidup pada pelaku korupsi Jiwasraya, setidaknya telah membangun kembali kepercayaan publik pada lembaga peradilan," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendriman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Sedangkan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup dan uang penganti senilai Rp16 triliun karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Bukan hanya perkara Jiwasraya, Bentjok dan Heru juga santer disebut diduga terkait kasus di Asabri. Mereka diduga menyelewengkan dana investasi sehingga perusahaan itu diperkirakan mengalami kerugian lebih dari sekitar Rp10 triliun.

Terkait dugaan kasus tersebut, Polri tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, kepada wartawan mengatkan, saat ini proses penanganan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Hasil koordinasi antara Dirtipidekses dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini kami dahulukan penyidikannya oleh Polda Metro Jaya," katanya, Selasa kemrin.

291