Home Hukum Lima Tersangka Impor Tekstil Segera Disidang, Ini Kasusnya

Lima Tersangka Impor Tekstil Segera Disidang, Ini Kasusnya

Jakarta, Gatra.com - Lima orang tersangka kasus dugaan korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam segera menjlani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (19/11), menyampaikan, kelima orang tersangka segera menjalani sidang karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun kelima orang tersangka yang segera menjalani sidang dalam perkara ini, di antaranya Komisaris PT Flemings Indo Batam dan Direktur PT Peter Garmindo (importer), Irianto; dan Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Mokhammad Mukhlas.

Kemudian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kamaruddin Siregar; Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Dedi Aldrian; dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Hariyono Adi Wibowo.

Menurutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melimpahkan berkas perkara kelima orang tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa kemarin (17/11). Perkara mereka diajukan ke pengadilan secara terpisah atau splitzing.

Adapun duduk perkaranya, lanjut Hari, bahwa Irianto bersama-sama dengan Mokhammad Mukhlas, Kamaruddin Siregar, Dedi Aldrian, Hariyono Adi Wibowo, melakukan penjualan tekstil di kantor KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau atau di Pelabuhan Batu Ampar Batam atau kantor PT Flemings atau di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta antara bulan Januari 2018 sampai dengan April 2020.

Penjualan tekstil yang telah diimpor tersebut kepada pihak dilakukan secara melawan hukum. Impor tekstil tersebut melebihi alokasi dengan mengubah dokumen impor berupa invoice, packing list, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan. Pertama, Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Kedua, Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.010/2019 Tanggal 5 November 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) Terhadap Impor Produk Kain.

Ketiga, 97 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 /PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendera Bea Cukai; pada pokonya menyebutkan bahwa Seksi Pabean dan Cukai mempunyai tugas diantaranya melakukan penelitian kebenaran penghitungan bea masuk, bea keluar, cukai, pajak, dalam rangka impor dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Keempat, Pasal 22 Ayat (1), Ayat (2) huruf d, dan Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.

Kelima, Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.17.1126 tanggal 5 Januari 2018 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT Flemings Indo Batam.

Keenam, Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.18.0582 tanggal 1 Agustus 2018 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT Flemings Indo Batam.

Ketujuh, Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.18.0680 tanggal 17 September 2018 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT Flemings Indo Batam.

Kedelapan, Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 0002/DAGLU.4-4/PI-67/10/2018 tanggal 1 November 2018 Perihal Perubahan Alokasi kepada PT Flemings Indo Batam.

Kesembilan, Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 0006/DAGLU.4-4/PI-67/02/2019 tanggal 19 Februari 2019 Perihal Perubahan Pelabuhan Muat dan Alokasi kepada PT Flemings Indo Batam.

Kesepuluh, Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.19.0464 tanggal 30 Juli 2019 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT Flemings Indo Batam.

Kesebelas, Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.19.0674 Tanggal 24 Oktober 2019 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT Peter Garmindo Prima.

Keduabelas, Surat Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Nomor : 04.PI-67.19.0759 tanggal 19 November 2019 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT Flemings Indo Batam.

Ketigabelas, Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Nomor : 04.PI-67.20.0086 tanggal 11 Februari 2020 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT Peter Garmindo Prima.

Keempatbelas, ?Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Nomor : 04.PI-67.20.0232 tanggal 13 Maret 2020 Perihal Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (PI-TPT) kepada PT Flemings Indo Batam.

Perbuatan para terdakwa ditujukan untuk memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya diri khususnya terdakwa Irianto dan atau orang lain yaitu memperkaya terdakwa Mokhammad Mukhlas, Kamarudin Siregar, Dedi Aldrian, dan Haryono Adi Wibowo atau suatu korporasi.

"Akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan perekonomian negara sebesar Rp1.646.216.880.000 (Rp1,6 triliun)," katanya.

Atas perbuatan tersebut, jaksa akan mendakwa para tersangka melanggar dakwaan kesatu, yakni primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Khusus untuk para terdakwa pegawai KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada dakwaan kedua terdiri dari dua dakwaan alternatif," ujarnya.

Dakwaan tersebut, lanju Hari, yakni dakwaan kedua. Pertama, melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, ?Pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan menunggu penetapan Ketua Majelis Hakim tentang hari sidang," katanya.

Menurut Hari, proses pelimpahan perkara oleh tim jaksa penuntut umum Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung dan Kejari Jaksel ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

338