Kupang, Gatra.com- Wali Kota Kupang, Jefry Riwu Kore, Rabu 18 November 2020 mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. "Menyusul meningkatnya pasien Covid -19, saya keluarkan Perwali, No. 90 tahin 2020 menyangkut penerapan hukum, sangsi protokol keaehatan. Isinya ada 11 pasal mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," kata Walikota Kupang Jefry Riwu Kore ( 18/12).
"Untuk perorangan jelas Jefry Riwu Kore, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Hal yang sama untuk para pelaku usaha dan pengunjung," jelas Jefry Riwu Kore
Sanksi yang tercantum dalam Perwali ini kata Jefry Riwu Kore, juga sangat tegas. Diawali dengan teguran lisan selanjutnya masih bandel akan didenda. Bagi perorangan jika melanggar, misalnya ditemukan tidak memakai masker didenda Rp 100.000. Untuk pelaku usaha izin usahanya dicabut ditambah denda Rp 500 ribu hingga Rp 10 Juta ," kata Jefry Riwu Kore.
Denda tersebut lanjut Jefry Riwu Kore sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah," demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020. " Denda tersebut akan langsung disetor ke kas daerah. Begitu diterima setelah direkap langsung disetorkan ," katanya. Sementara untuk perayaan pesta nikah dan hajatan lainnya kata dia dibatasi pengunjung maksimal hanya 30 orang. " Untuk kegiatan pesta atau hajatan lainnya, dibatasi undangan. Maksimal hanya 30 orang . Batasan waktunya juga hanya sampai pukul 21.00 Wita," kata Jefry Riwu Kore.
Kepada para Camat dan Lurah kata Jefry Riwu Kore diperintahkan untuk menerapkan Perwali tersebut. "Para Camat dan Lurah diperintahkan untuk bertindak tegas untuk intensif menerapkan Perwali tersebut diwilayah masing -masing. Jika membiarkan akan dicopot jabatannya ," tegas Jefry Riwu Kore.