Home Hukum Pencuri Minyak Goreng di Puluhan Minimarket Terpeleset CCTV

Pencuri Minyak Goreng di Puluhan Minimarket Terpeleset CCTV

Temanggung, Gatra.com - Aksi AM (50), warga Desa Ngemplak, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah dengan mencuri minyak goreng di puluhan minimarket harus berakhir. Sebab salah satu korban pemilik minimarket di Kecamatan Bulu mengetahui aksi pencuriannya dan melapor pada polisi.

Kapolres Temanggung AKBP Beny Setyowadi mengatakan, setiap hari AM mencuri setidaknya 12 bungkus minyak goreng dalam kemasan isi 1 liter. Dalam pengakuannya sudah melakukan aksi itu di puluhan minimarket di seluruh wilayah Kabupaten Temanggung. Hasilnya kemdudian dijual murah di Pasar Legi Parakan.

"Modusnya dia pura-pura beli barang, lalu mengambil minyak goreng yang disembunyikan di balik bajunya. Jadi tersangka hanya membayar untuk barang lain, sedangkan minyaknya tidak dibayar. Hasil curiannya kemudian dijual murah Rp10 ribu per kemasan di Pasar Legi Parakan," katanya Rabu (18/11).

Namun pada aksi terakhirnya di wilayah Kecamatan Bulu, diketahui karyawan pemilik minimarket. Karyawan kemudian melaporkan kepada pemilik usaha Agus Supriyanto warga Tegalurung, yang kemudian meneruskan laporan kepada polisi. Petunjuk itu di dapati dari pelat nomor polisi sepeda motor pelaku yang sempat dicatat oleh karyawan minimarket, selain itu juga dari hasil rekaman CCTV.

Tersangka AM mengaku terpaksa mencuri karena sejak pandemi Covid-19 ini tidak lagi bekerja. Padahal kebutuhan rumah tangganya terus mendesak guna mencukupi keperluan sehari-hari. Kemudian terbesit ide untuk mencuri minyak goreng yang pasti dibutuhkan orang, sehingga laku untuk dijual.

"Supaya cepat laku saya jual di bawah harga pasaran, biasanya Rp10 ribu. Saya tawarkan kepada pengunjung di Pasar Parakan, saya bilangnya harga promo murah kemudian banyak yang beli," katanya.

Ia menyebutkan toko swalayan yang jadi sasaran pencurian hampir di semua kecamatan di Temanggung, antara lain Airlangga Mart, A Mart Badran, Indomaret Kranggan. Lalu Alfamart Kranggan, Mahkota Swalayan Kranggan, Toserba Cik Devi Kranggan, dan Toserba Semesta Pasar Pringsurat.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini sebab ada kemungkinan korbannya lebih banyak lagi. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

387