Home Hukum Tabungan Rp72 Juta Melayang, Nasabah Laporkan Maybank

Tabungan Rp72 Juta Melayang, Nasabah Laporkan Maybank

Solo, Gatra.com - Salah seorang nasabah Maybank di Solo, Candraning Setyo, melaporkan kehilangan uang di rekeningnya. Nasabah Maybank cabang Jalan Urip Sumoharjo, Solo, ini mengaku kehilangan uang sebesar Rp 72.653.000.

Kuasa Hukum Candra, Gading Satria Nainggolan, mengatakan kliennya merasa kehilangan uang itu sejak 11 Juni 2020. Hilangnya dana di rekening ini tanpa sepengetahuan dan persetujuan Candra.

"Jadi klien kami kehilangan uangnya hingga Rp 72.653.000," ucap Gading saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).

Candra mengetahui uang tabungannya raib saat kehilangan sinyal di telepon selulernya pada Kamis (11/6). Lima hari kemudian, Senin (15/6), Candra baru bisa memperbaiki kartu selulernya.

"Saat itu pihak gerai langsung mengaktifkan kartu selulernya. Tapi mereka tidak mempertanyakan alasan kliennya mengganti kartu," ucap Gading.

Kartu seluler Candra aktif kembali pada Kamis (18/6). Pada hari yang sama, Candra datang ke bank untuk suatu keperluan sekaligus mencetak transaksi di rekeningnya.

"Ternyata uangnya berkurang Rp 72 juta. Saat itu di rekeningnya hanya tersisa Rp80 ribu," ucapnya.

Setelah tahu uangnya hilang, Candra membuat pengaduan internal ke Maybank. Dia pun membuat laporan ke kepolisian, Kamis (18/6).

"Pihak Maybank baru memberikan respons 7 Agustus 2020. Tanggapan yang diberikan pada klien kami berupa surat balasan yang isinya tidak ingin melakukan penggantian," kata Gading.

Menurut Gading, Maybank beralasan uang sudah diambil melalui fasilitas internet banking. "Pihak Maybank beranggapan satu-satunya orang yang tahu terkait user name dan password adalah klien kami sendiri sebagai nasabah," ucapnya.

Keberatan atas jawaban Maybank, Candra datang lagi ke bank dan mengadukan hal itu. Pada 31 Agustus 2020, Maybank kembali memberi respons yang hampir senada. Intinya, kata Gading, Maybank tidak bertanggungjawab atas kehilangan tersebut.

Menurutnya, ada lima transaksi yang tidak dilakukan Candra. Transaksi tersebut terjadi dalam satu hari pada 11 Juni 2020 dengan total nilai Rp 72.653.000.

Rinciannya yakni pemindahbukuan ke Bank BTPN atas nama M. Rafli Rp 25 juta, top up OVO Rp 9.801.000, top up OVO Rp 9.901.000, pemindahbukuan ke Bank BRI atas nama Septian Hadi Prayitno Rp 25 juta, dan top up OVO Rp 2.951.000.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Tommy Hersyaputera, menyatakan transaksi tersebut dilakukan melalui transaksi mobile atau digital, bukan transaksi di kantor cabang. Pihak Maybank juga telah melakukan penelusuran internal atas kejadian ini.

Tommy menambahkan bahwa Maybank Indonesia menerapkan standar tinggi dalam keamanan sistem digital perbankan. Hal ini sesuai ketentuan yang telah diatur oleh otoritas untuk memastikan integritas dan keamanan dana di tiap transaksi.

Dari penelusuran, menurut Maybank, terjadi perpindahan dana melalui mobile banking nasabah. Transaksi perpindahan dana dari rekening nasabah ini dilakukan oleh nasabah sesuai mekanisme dan telah melalui fitur keamanan mobile banking.

"Mekanisme dan fitur keamanan yang sama juga berlaku di industri perbankan pada umumnya," ucap Tommy dalam keterangan tertulis.

Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan sudah menerima laporan kasus ini.  "Laporan ini diserahkan bulan Juni lalu. Saat ini masih kami proses," ucapnya.

665