Jakarta, Gatra.com - Selebritas Vanesza Adzania atau akrab disapa Vanessa Angel mulai menjalani masa hukumnnya di Lembaga Pemasayarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Rabu (18/11).
Vanessa dipidana sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan Pidana 3 Bulan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.
“Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan isolasi selama 14 hari,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, dalam keterangan tertulisnya.
Vanessa Angel hari ini mendatangi Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan padanya tersebut. Dia datang tak sendiri karena sang suami, Bibi Ardiansyah setia menemani.
Aktris FTV yang juga model dan penyanyi ini terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Atas perbuatannya tersebut, Vanessa terbukti melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.