Labuhanbatu, Gatra.com - ZT alias Zait (34) seorang warga Kampung Banjar I, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) sepertinya tidak terlalu lama menghirup udara segar.
Padahal, Juli tahun 2019 lalu dirinya baru saja bebas menjalani hukuman 2 tahun penjara terkait kasus narkoba. Namun, pada Rabu (18/11) sekitar pukul 12.00 WIB kemarin, dia kembali diringkus dengan kasus yang sama.
Dari tangan ayah dua orang anak itu, saat bertransaksi di halaman rumahnya, tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I, Ipda Sarwedi Manurung, menyita sabu-sabu seberat 7,14 gram bruto yang dikemas dalam 4 buah plastik klip.
Demikian dikatakan Kapolres, Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, Martualesi Sitepu kepada wartawan, Rabu (18/11) di Rantauprapat.
Menurut pengakuan Zait, ujar Kasat Narkoba, dirinya kembali menjadi penjual narkoba sekitar 6 bulan yang lalu. Mungkin ujarnya, tersangka tergiur dengan penghasilan sekitar Rp2,5 juta seminggu dengan setiap penjualan 10 gramnya.
Akibat perbuatannya, Zait yang ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat itupun, dipersangkakan pasal 114 ayat subs 112 ayat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.