Jakarta, Gatra.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal, membeberkan mengapa dirinya ngotot agar Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) segera dibahas dan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.
Menurutnya, data dunia banyak menampilkan hal-hal buruk akibat minuman beralkohol. Oleh karenanya, ia juga menerangkan beberapa data dari berbagai negara.
"Data dan fakta minuman beralkohol ini, tahun 2011 data WHO menunjukkan sebanyak 2,5 juta penduduk dunia meninggal akibat alkohol," ujar Illiza saat seminar urgensi RUU Minol di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).
Menurutnya, sekitar 9% dari kematian itu terjadi pada usia 15-29 tahun atau usia produktif. Tahun 2014, konsumsi alkohol dapat menyebabkan kematian 3,3 juta jiwa setiap tahunnya dengan persentase 5,9% dari semua kematian.
Bahkan, kata Illiza, beban dunia menjadi berat akibat alkohol. Angkanya juga menyentuh 5% GDP dunia. "Beban sosial yang harus ditanggung dunia setara dengan 0,45-5,44% dari total GDP dunia. Ini kan luar biasa," ujarnya.
Anggota Komisi X DPR RI tersebut melanjutkan bahwa tahun 2016, tingkat kematian global sebanyak 3 juta dengan 5,6%-nya adalah akibat konsumsi alkohol dan peringkat pertama yang merenggut nyawa kategori usia 15-49 tahun.
"Kemudian India, tahun 2019, biaya untuk menghapus kecanduan alkohol sebesar 44,8 miliar US$, beban yang harus ditanggung masyarkat akibat kecanduan alkohol diestimasi sebesar 1867 miliar US$ setara dengan 1,45% GDP India,", ungkapnya.
Illiza juga menjelaskan, bagaimana keadaan Inggris akibat kecanduan alkohol. Negara maju sekalipun, kata Illiza, tidak bisa lepas dari alkohol.
"Pada Juni 2019, pemerintahan Inggris merugi akibat alkohol sebesar 1,2 miliar poundsterling dan 1,4 miliar poundsterling beban yang harus ditanggung per tahun," ujarnya.
Lantas, kata Illiza, bagaimana Kanada? Tim risetnya menyatakan kerugiannya mencapai 14,6 miliar US$, bahkan lebih tinggi dari penerimaan pajaknya.
"Inilah bagaimana kondisi riil dunia menghadapi alkohol. Jadi jangan bilang Indonesia belum seberapa, konteks RUU ini adalah untuk tindakan preventif terjadinya kerugian seperti negara-negara tersebut," tandasnya.