Home Ekonomi DJBC Riau Musnahkan 18,3 Juta Rokok Ilegal

DJBC Riau Musnahkan 18,3 Juta Rokok Ilegal

Pekanbaru, Gatra.com - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan rokok illegal sebanyak 18,3 juta batang. 

Rokok illegal senilai Rp13,39 miliar tersebut merupakan hasil 52 kali penindakan, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,1 miliar. 

Kepala Bidang Penindakan DJBC Riau, Agung Sartono, mengatakan jutaan rokok ilegal itu merupakan hasil operasi di seluruh daerah di Riau. 

"Jadi yang kita musnahkan itu merupakan hasil operasi selama tiga tahun dari 2017-2020. Potensi kerugian mencapai Rp8,1 miliar," jelasnya di Pekanbaru, Rabu (18/11). 

Operasi yang dilakukan Bea Cukai menyasar toko-toko hingga distributor yang memasok rokok ilegal. Agung menyebut, rokok ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai merupakan rokok hasil sitaan yang tidak memiliki cukup bukti. 

"Kalau cukup bukti maka itu akan menjadi kewenangan aparat hukum lainya, seperti kejaksaan atau kepolisian," ujarnya. 

Adapun letak geografis Riau yang bertepikan Selat Melaka, telah membuat wilayah ini rentan akan penyelundupan barang termasuk rokok. 

Agung menambahkan, kerugian yang ditimbulkan peredaran rokok ilegal dapat menguras pendapatan negara dari penerimaan cukai. 

"Rokok illegal ini akan mempengaruhi penerimaan cukai, pun pajak rokok," imbuhnya. 

Sebagai gambaran, Ditjend Bea Cukai mencatat penerimaan cukai sampai akhir September 2020 sebesar Rp115,32 triliun. Angka tersebut lebih tinggi daripada realisasi pada periode yang sama tahun lalu, senilai Rp107,53 triliun. 

Capaian Januari-September 2020 setara dengan 66,97% dari target akhir tahun sejumlah Rp172,2 triliun.

140

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR