Home Ekonomi Menko Airlangga: UU Ciptaker Permudah Petani dan Nelayan

Menko Airlangga: UU Ciptaker Permudah Petani dan Nelayan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai Undang-Undang Cipta Kerja bisa mempermudah pembentukan koperasi petani dan nelayan. Dimana untuk membuat koperasi cukup dengan 9 orang.

Program tersebut masuk dalam 7 program utama pertanian, perikanan, dan ketahanan pangan. Termasuk pembangunan food estate. Kemudian mendorong pengembangan kluster padi, holtikultura dengan pilar kemitraan terutama integrasi antara dulu dan hilir. 

Hal itu diungkapkan Airlangga dalam Jakarta Food Security Summit 5 yang diselenggarakan secara virtual.

"Pengembangan desa sapi dan pengembangan industri rumput laut dan tentunya mendorong perkembangan dari koperasi bagi petani maupun nelayan," kata Airlangga dalam sambutannya di Jakarta Food Security Summit 5, Rabu (18/11).

Airlangga menjelaskan Pemerintah mendorong nasional logistik ekosistem yang diharapkan bisa menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumentasi sehingga tidak perlu pengusaha bolak-balik mengisi formulir tapi cukup satu kali dan dokumen bisa terus berjalan.

"Dengan Unang-Undang Omnibus Law kita lihat bahwa beberapa instrumen pemberdayaan UMKM reform regulasi diharapkan bisa melakukan transportasi transformasi daripada ekonomi," jelasnya.

Airlangga menambahkan melihat bahwa sektor pertanian dan perikanan perizinan dipermudah termashk untuk nelayan perizinan kapal 1 pintu dari KKP jadi tidak perlu bolak-balik ke berbagai departemen. Kemudian Pemerintah juga melihat bahwa beberapa hal yang didorong di undang-undang cipta kerja yaitu budidaya pertanian pada skala tertentu.

"Juga penyederhanaan batasan luas untuk perkebunan, penyelenggaraan administrasi permohonan perlindungan varietas tanaman, pengaturan pola kemitraan holtikultura, simplifikasi izin ekspor benih bibit tanaman, akses informasi pertanian oleh masyarakat dan pelaku usaha," ujarnya.

96

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR