Tegal, Gatra.com- Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan dan konser dangdut yang digelarnya, Selasa (17/11). Wasmad langsung mengajukan eksepsi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal sekitar pukul 10.00 WIB. Majelis hakim dalam sidang ini diketuai oleh Toetik Ernawati dengan hakim anggota Paluko Hutagalong dan Fatarony.
Wasmad tampak hadir tanpa didampingi oleh pengacara. Hal ini dibenarkannya saat ditanya oleh ketua majelis hakim. "Saya bertindak sendiri dan menghadapi sendiri proses hukum ini," ujarnya.
Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wasmad melanggar dua pasal, yakni Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Wasmad dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar hajatan pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September lalu tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Dalam acara tersebut, JPU menyebut tidak tersedia tempat cuci tangan menggunakan sabun yang bisa diakses maupun handsanitizer dan tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang masuk ke lapangan. Selain itu, tidak ada pengaturan jaga jarak dan penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung dan mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19," kata ujar salah satu JPU Yohanes Kardinto saat membacakan dakwaan.
Adapun dakwaan Pasal 216 Ayat 1 KUHP, menurut JPU karena acara hiburan yang diadakan Wasmad tidak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan Kapolsek Tegal Selatan, yakni hiburan berupa organ tunggal.
"Pada pelaksanaannya, acara pertunjukan atau hiburan yang digelar adalah konser dangdut di lapangan sehingga mengundang kerumunan masyarakat tanpa ada penerapan protokol kesehatan," ujar JPU lainnya, Widya Hari Sutanto.
Selain itu, menurut JPU Wasmad tidak mematuhi permintaan dari anggota Polsek Tegal Selatan agar acara hiburan dihentikan karena ijin yang sebelumnya dikeluarkan Kapolsek sudah dicabut. "Terdakwa tetap melanjutkan acara dengan mengatakan surat saya terima tapi acara tetap akan dilanjutkan dan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya," ujar Hari.
Sementara itu, Wasmad langsung mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU. Dalam eksepsi yang dibacakan sendiri, pria yang biasa disapa WES itu menilai dakwaan JPU tidak tepat. "Dakwaan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diajukan JPU tidak pas dan merupakan kesalahan besar," katanya.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (24/11) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan terdakwa.