Blora, Gatra.com - Bupati Blora, Djoko Nugroho memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang disangkakan kepadanya, Selasa (17/11). Kokok, sapaan Bupati Djoko Nugroho, membantah telah membagikan kalender bergambar istrinya, saat menyerahkan bantuan bagi korban kebakaran di Desa Kutukan Kabupaten Randublatung.
Perlu diketahui, Istri Bupati, Umi Kulsum saat ini maju sebagai calon Bupati di Pilkada 9 Desember mendatang. "Ya saya menjawab tidak tahu. Kan yang dituduhkan saya ngasih bantuan dan kertas (kalender) itu. Itu tidak benar," ujarnya.
Kokok sendiri tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 15.15 WIB. Dia datang hanya ditemani seorang ajudannya. Kokok mengaku sebelum bantuan itu diserahkan, bantuan itu telah dibongkar sebelum dirinya datang. Saat itu banyak warga yang juga melihat.
"Katanya kalender. Saya kan hanya memberikan secara simbolis satu orang. Kemudian pergi. Yang lainnya yang ngasihkan perwakilan ada pak camat, ada kapolsek," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora Lulus Mariyonan mengatakan, ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan pihaknya bersama kejaksaan dan kepolisian terhadap bupati. Lulus menyatakan, Bupati mengakui bansos tersebut memang dari pemkab. "Terkait kalender, kami bertanya kepada Bupati hanya bantuan tidak ada kalender," kata Lulus.
Lulus menyatakan setelah klarifikasi selesai, pihaknya akan mengkaji bersama Gakkumdu, yakni meliputi Bawaslu, Polres dan Kejaksaan. Sesuai dengan tata cara penanganan prosesnya maksimal yakni lima hari. "Ini hari kedua setelah registrasi. Berarti masih ada tiga hari lagi," pungkasnya
Selain memanggil Bupati, Bawaslu sebelumnya di hari yang sama juga telah memanggil Camat Randublatung Budiman serta Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Mulyowati.