Home Hukum Diperiksa 10 Jam, Anies Dicecar 33 Pertanyaan oleh Polisi

Diperiksa 10 Jam, Anies Dicecar 33 Pertanyaan oleh Polisi

Jakarta, Gatra - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diperiksa nyaris 10 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa (17/11). Pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran penegakan protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi di wilayah DKI Jakarta setelah kepulangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Ia menyebut semua proses berjalan dengan baik dan dijawab sesuai fakta yang ada.

"Alhamdulillah saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11).

Namun, eks Menteri Pendidikan ini enggan membeberkan pertanyaan atau topik pemeriksaan secara keseluruhan. Menurutnya, pihak Polda Metro Jaya yang lebih berwenang menjelaskannya.

"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," pungkas dia.

Pemanggilan Anies itu berdasarkan laporan bernomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020, dengan dasar dugaan tindak pidana, yakni tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Ada pun kerumunan yang dibiarkan itu adalah ketika massa Front Pembela Islam (FPI) menggelar acara di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"..sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jl. Paksi Petamburan III Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah dalam keterangan tertulisnya yang diterbitkan Minggu (15/11).

Penyelidikan itu juga tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020.

Sebelumnya, kerumunan FPI menjadi sorotan dan sasaran kritik saat berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk menjemput pimpinannya, Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa, (10/11) lalu.

Setelah itu, Rizieq menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11), di antaranya perayaan akad nikah putrinya, yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya, Irfan Alaydru, serta perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Rizieq juga diketahui menghadiri acara di Megamendung, Kabupaten Bogor yang turut dihadiri banyak massa.

Buntut keramaian Rizieq membuat Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahradi melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 3222/XI/KEP./2020 tanggal 16 November 2020.

150