Ambon, Gatra.com - Sebanyak 48 pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sidang pelanggaran protokol kesehatan digelar terpidah di beberapa ruangan sidang seperti di Ruang Sidang Candra dihadiri 15 orang, Ruang Sidang Kartika 17 orang dan Ruang Sidang Tirta 16 pelanggar.
"Berkas yang masuk 97 orang, namun yang ikut sidang 48 orang. Mereka menjalani sidang secara terpisah di tiga ruangan sidang. Sebanyak 17 pelanggar berada di Ruang Sidang Kartika, 15 pelanggar di Ruang Sidang Chandra, dan 16 lainnya di Ruang Sidang Tirta," kata Pejabat PPNS Satgas Covid-19 Kota Ambon, Fadly Angkotasan, kepada wartawan usai mengikuti sidang di PN Ambon, Selasa (17/11)
Ia mengaku denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar berbeda-beda sesuai dengan keputusan hakim.
"Jadi putusan denda mereka berbeda-beda. Hakim di Ruang Sidang Kartika memvonis pelanggar bersalah dan wajib membayar denda senilai Rp 150 ribu, Hakim di Ruang Sidang Chandra mewajibkan pelanggar membayar denda sebesar Rp 50 ribu dan di Ruang Sidang Tirta, majelis hakim menjatuhkan denda Rp 75 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan," ungkapnya.
Fadly menambahkan, di Ruang Sidang Tirta digelar persidangan untuk pelanggar protokol kesehatan yang tidak pakai masker sedangkan sopir melakukan pelanggaran akibat mengangkut penumpang melebihi kapasitas angkut yang ditetapkan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disidangkan di Ruang Sidang Chandra dan Kartika.
Sidang bagi pelanggaran PSBB transisi, jelas Fadly juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ambo, PPNS dan Satpol PP.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 Desember 2020 mendatang.