Home Hukum Mahasiswa Mudik, Transaksi Narkotika di Yogya Sepi

Mahasiswa Mudik, Transaksi Narkotika di Yogya Sepi

Yogyakarta, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 65,4 gram sabu selama empat bulan. Transaksi narkotika disebut sepi di masa pandemi karena mahasiswa sebagai target utama tengah mudik. 
 
Kepala BNNP DIY Kombes Tri Yuniato menerangkan 15 orang ditangkap dari enam kasus itu. Mereka terdiri dari 13 laki-laki dan dua perempuan. "Selain sabu, kami juga menyita tembakau gorila seberat 4,13 gram dan pil ekstasi tujuh butir," kata Tri saat jumpa pers di kantor BNNP DIY, Selasa (17/11) . 
 
Dari 15 orang yang ditangkap, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MCH, kurir 61,8 gram sabu; MAR, mantan pengguna dan residivis yang memiliki 3,9 gram sabu; dan MTC, pemilik tembakau gorila.
 
"Terkait MCH, warga Surakarta ini kami amankan berdasarkan pengakuan pengguna yang kami amankan. Tersangka kami amankan pada 31 Oktober beserta barang buktinya," ujar Tri.
Selain ketiganya, Tri mengatakan 12 orang menjadi pengguna dan harus menjalani proses rehabilitasi di Klinik Seger Waras BNNP DIY. Lima belas orang itu ditangkap dari enam kasus yang diungkap BNNP DIY selama Agustus - November 2020.

Selama pandemi, menurut Tri, kasus penyalahggunaan narkotika yang diungkap BNNP DIY, khususnya di DIY, menurun. Pasalnya pembelajaran jarak jauh membuat mahasiswa pulang kampung. Padahal selama ini mereka menjadi sasaran utama para pengedar.
 
"Selain itu, menurunnya daya beli juga memberi pengaruh besar pada pengungkapkan di lapangan," katanya.
176