Jepara, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah akan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ditargetkan, pada 2022 mendatang Perda ini dapat disahkan.
Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, Pemkab melalui Dinas Kesehatan sedang menyiapkan rancangan Perda tentang KTR ini. Hal ini sebagai komitmen Pemkab dalam mendukung program dari pemerintah pusat terkait KTR.
"Kita komitmen mendukung kebijakan ini," kata Andi, sapaan Dian Kristiandi saat menerima kunjungan tim advokasi KTR dari pemerintah pusat di ruang kerjanya, Senin (16/11).
Andi mengaku, akan terus memperkuat upaya promotif dan preventif untuk mewujudkan KTR ini. Utamanya melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan kepada anak-anak dan remaja usia sekolah terkait dampak negatif rokok.
"Yang lebih penting dari adanya Perda sebenarnya penyadaran masyarakat soal dampak negatif dari rokok itu sendiri. Pemda akan mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan elemen-elemen lain dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR ini," jelasnya.
Perwakilan Kementrian Kesehatan RI Haris menyebut, jika aturan tentang KTR bukan untuk memusuhi para perokok. Akan tetapi, ini diperuntukkan utamanya bagi perokok pemula. "Karena dari tahun ke tahun perokok pemula kita terus meningkat sehingga butuh perhatian," kata Haris.
Diketahui, beberapa kawasan di Kabupaten Jepara sudah mendeklarasikan menjadi KTR. Yang terbaru, pemangku sekolah dasar (SD) negeri dan swasta di Kecamatan Kembang, Rabu (11/11) lalu, sepakat menjadikan SD sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Deklarasi pencanangan KTR dilangsungkan di SD N 3 Kaliaman, Kecamatan Kembang. Dari 43 SD di Kembang, sebelum deklarasi hanya terdapat sekitar 10 persen sekolah yang masih ada aktivitas orang merokok.