Home Hukum Cawabup Kusnomo Mangkir Mediasi, Dua Kali Beri Cek Kosong

Cawabup Kusnomo Mangkir Mediasi, Dua Kali Beri Cek Kosong

Purworejo, Gatra,com- Mediasi antara penggugat Abdul Azis dan Tri Asih Destari (tergugat I) dan Kusnomo (tergugat II) belum selesai. Sidang hari ini, Senin (16/11) yang berlangsung di ruang mediasi PN Purworejo belum menemukan titik terang.

Salah satu tergugat, Kusnomo yang juga Calon Wakil Bupati (Cawabup) Purworejo tidak hadir tanpa alasan. Hajya pengacaranya yang hadir dalam mediasi. Padahal sesuai dengan Perma nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi, tergugat wajib hadir.

Pengacara Kusnomo, Wahyu Baskoro yang diwawancarai usai kaukus menolak menjawab alasan ketidakhadiran kliennya. "Bukan kapasitas saya menjawab mengapa klien tidak hadir. Kami sudah membuat rilis untuk wartawan, bikin saja seperti yang ada di rilis," kata Wahyu.

Dalam rilisnya, gugatan terhadap Kusnomo dianggap prematur. Karena dalam akta perjanjian kerja sama bisnis mantan polisi tersebut tidak disebut sebagai para pihak. "Dengan merujuk pada perjanjian kerja sama nomor 32 ayat (1) disebutkan kurang lebih adalah, segala sesuatu yang tidak atau cukup diatur dalam akta diselesaikan dengan musyawarah oleh kedua belah pihak. Dalam ayat (2) disebutkan jika timbul perbedaan pendapat atau perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dapat diselesaikan oleh Badan Arbitrase."

Sementara itu, tergugat II Tri Asih Destari melalui pengacaranya, Detkri Badhiron dalam rilisnya menyampaikan telah menyelesaikan kewajiban mereka melalui kuasa hukum penggugat dengan menyerahkan beberapa aset.

"Tanggal 9 Oktober 2020 kami serahkan beberapa aset sebagai jaminan membayar kewajiban klien kami. Kami minta waktu seminggu lagi untuk membuat resume. Kami harap perkara ini dapat diselesaikan secara baik-baik, kekeluargaan," kata Detkri.

Pada pihak lain, Abdul Azis dan pengacaranya, Wahyu Rudi Indarto dan Mirzam Adli dari Kantor Pengacara pengacara dari Law Office Indarto & Partners yang beralamat di Bumi Wana Mukti Blok J-1 Nomor 17, Kota Semarang membantah keterangan pengacara para tergugat.

"Bukan perjanjian kerja sama yang kami gugat, perjanjian itu sudah selesai ketika kedua tergugat membuat perjanjian. Dalam perjanjian tersebut, para tergugat sanggup membayar bagi hasil keuntungan dan sisa modal usaha dengan total nilai Rp1,6 miliar dalam empat tahap," terang Mirzam Adli usai sidang.

Abdul Azis menambahkan bahwa, ia merasa sangat dirugikan oleh Kusnomo dan istrinya. "Dua kali saya dikasih cek, tapi kosong semua. Sudah dua kali disomasi tapi tidak ada itikad baik. Tahu-tahu dia melaporkan harta kekayaannya ke KPK sebanyak Rp25 miliar. Kalau dia memang punya harta sebanyak itu, bayar dong uang saya yang tak sebanding dengan hartanya," kata Abdul Azis.

Akan tetapi ia juga mengaku masih akan membuka jalan kekeluargaan jika Tri Asih dan Kusnomo mau mengembalikan uangnya.

564