Home Gaya Hidup Dewan Hakim MTQ Nasional di Sumbar Wafat

Dewan Hakim MTQ Nasional di Sumbar Wafat

Padang, Gatra.com- Seorang dewan hakim MTQ Nasional ke-28, KH.Rizali M.Noer meninggal dunia di Masjid Al-Hakim Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (15/11). Ia meninggal ketika perlombaan sedang berlangsung.

Kendati begitu, penyebab wafatnya ulama asal Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang juga selaku Ketua Majelis Hakim MTQ Nasional ke-28 itu belum diketahui. Informasinya, awalnya almarhum pingsan di ruang majelis hakim dan sempat dibawa ke Rumah Sakit BMC Padang, lalu meninggal.

"Innalillahi wa innailaihi rajiun atas wafatnya KH.Rizali M.Noer, beliau merupakan Ketua Majelis Tilawah Anak-anak dan Remaja," tutur Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno kepada Gatra.com secara tertulis, Senin (16/11).

Pengakuan Irwan, ia sangat sangat kaget ketika menerima kabar duka pria 70 tahun itu. Maka atas nama Pemda, panitia, dan masyarakat Sumbar, Irwan mengucapkan turut belasungkawa. Sekaligus ikut mendoakan agar almarhum diterima di sisi Allah Swt, dan keluarga yang ditinggalkan sabar.

Juru Bicara Penanganan dan Pencegahan Covid-19, Jasman Rizal menambahkan, wafatnya mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut bukan karena Covid-19. Pasalnya, hasil tes swab PCR KH. Rizali M Noer tersebut dari Laboratorium Universitas Andalas (Unand) negative Covid-19.

"Hasil tes swabnya dari Laboratorium Unand, hasilnya negatif Covid-19. Setelah penyelenggaraan jenazah, kemarin jenazah almarhum langsung diterbangkan ke kampung halamannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Agama RI, Fachrul Razi melantik sebanyak 179 orang Dewan Hakim, Dewan Pengawas, dan Panitera MTQ Nasional ke-28 di Kota Padang, Sabtu (14/11) lalu. Salah seorang yang dilantik, yakni KH. Rizali M Noer sebagai Ketua Majelis Tilawah Anak-anak dan Remaja.

"MTQ bukan mementingkan hasilnya siapa yang menjadi juara atau siapa pemenang, akan tetapi harus memerhatikan prosesnya. Hal itu ditentukan oleh kualitas dan objektifitas penilaian dewan hakim," kata Fachrul waktu itu.

188