Home Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PD BKK Eromoko Jateng Ditahan

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PD BKK Eromoko Jateng Ditahan

Wonogiri, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menetapkan W, mantan Kasubid Kas PD BKK Eromoko atau yang sekarang berganti menjadi PT BKK Jawa Tengah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PD BKK Eromoko atau PT BKK Jawa Tengah. 

Kepala Kejari Wonogiri Agus Irawan Yustisianto mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang terkait dengan informasi keuangan tahun 2010 sampai 2011 di PD BKK Eromoko atau yang sekarang berganti menjadi PT BKK Jawa Tengah. 

“Kasus korupsi PD BKK Eromoko atau PT BKK Jawa Tengah jilid dua ini muncul atas laporan dari masyarakat," katanya didampingi Kasie Pidsus Ismu Armanda Suryono dan Kasie Intel Feby Rudi Purwanto, Senin (16/11).

Agus menjelaskan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan sejumlah alat bukti sejak bulan Oktober lalu. Penyidik juga menetapkan adanya tersangka. 

Adapun tersangka W diketahui sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut alias dipecat sejak 2018 lalu. Diketahui, selama bekerja di PD BKK Eromoko, W menjabat sebagai Kasubid Kas. 

"Dari pengakuan tersangka, uang Rp 470 juta itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Yang jelas ini bukan uang nasabah. Ini murni uang kas milik PD BKK Eromoko (PT BKK Jawa Tengah)," jelas Kajari. 

Sebelumnya pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi. Modus kasus tersebut diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain. Tersangka selaku pejabat keuangan ketika itu tidak melaporkan pembukuan secara transparan dan sengaja mengulur waktu agar dapat lolos dari pemeriksaan.

Dari data laporan yang dibuat tersangka terkait secara fisik memang seolah tidak ditemukan ada kekeliruan. Namun, ketika diteliti oleh direktur bank, ketahuan jika dana kas berkurang yang seharusnya berjumlah totalnya sekitar Rp 494.518.600, namun masuk kas hanya tersisa Rp24.518.600. 

"Disimpulkan terjadi ada penyelewengan dana. Dan tersangka mengaku jika uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Kajati. 

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu dilakukan tes cepat dan hasilnya non reaktif. Tersangka keluar dari ruang penyidik ​​Kejari Wonogiri sekitar pukul 10.45 WIB. Tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Wonogiri dengan status tahanan titipan penyidik ​​selama 20 hari kedepan.

"Kalau semua sudah lengkap segera kita limpahkan ke pengadilan. Lebih cepat lebih baik," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka W terancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Selain itu, subsidair pasal 3 jo atau kedua pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001. 

"Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara," katanya.

464