Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada besok, Selasa, 17 November 2020 pukul 10.00 WIB. Anies diduga tak menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dengan membiarkan kerumunan terjadi di wilayah DKI Jakarta.
Pemanggilan Anies itu berdasarkan laporan bernomor LI/279/XI/2020/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020, dengan dasar dugaan tindak pidana, yakni tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Ada pun kerumunan yang dibiarkan itu adalah ketika massa Front Pembela Islam (FPI) menggelar acara di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"..sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau pasal 216 KUHP yang terjadi atau diketahui terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 di Jl. Paksi Petamburan III Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah dalam keterangan tertulisnya yang diterbitkan Minggu (15/11).
Penyelidikan itu juga tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5409/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 15 November 2020.
Sebelumnya, kerumunan FPI menjadi sorotan dan sasaran kritik saat berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang untuk menjemput pimpinannya, Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa, (10/11) lalu.
Setelah itu, Rizieq menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11), di antaranya perayaan akad nikah putrinya, yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya, Irfan Alaydru, serta perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Rizieq juga diketahui menghadiri acara di Megamendung, Kabupaten Bogor yang turut dihadiri banyak massa.
Buntut keramaian Rizieq membuat Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Sufahradi melalui Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor 3222/XI/KEP./2020 tanggal 16 November 2020.