Home Hukum Resah! Perajin Ciu Minta DPR Kaji Ulang RUU Larangan Minol

Resah! Perajin Ciu Minta DPR Kaji Ulang RUU Larangan Minol

Sukoharjo, Gatra.com- Badan Legislasi DPR RI pada Selasa (11/11) kemarin, mendengarkan penjelasan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang larangan minuman beralkohol (Minol). Usulan RUU minum beralkohol tersebut diketahui datang dari Komisi X DPR RI.

Menanggapi RUU tentang Minol itu, para pengrajin ciu Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, menilai pelarangan produksi hingga mengonsumsi minuman beralkohol bakal membuat pelaku industri etanol tersebut gulung tikar. Sebab masih ada oknum yang menjual ciu sebelum diproses tuntas menjadi etanol. Sehingga mereka pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang RUU Minol tersebut.

"Memang ada oknum perajin yang menjual etanol yang masih berbentuk ciu. Karena bikinnya lebih cepat dan ada pembelinya. Kalau etanol 70 persen sampai 96 persen kan untuk medis, lebih lama dan pasarnya sedikit," kata Sabariyono saat dijumpai di tempat produksinya, Dukuh Sentul, Bekonang, Senin (16/11).

Sabariyono sendiri mengaku tidak pernah memasarkan ciu. Namun dia hanya bisa mengimbau anggota paguyuban agar tidak menjual ciu. "Tentu kalau RUU disahkan, pasti banyak perajin yang akan terdampak. Kalau saya pribadi tidak masalah. Tetapi apa pemerintah siap jika nanti semakin banyak pengangguran?" ujarnya.

Sabar, sapaannya, menilai pemerintah juga seharusnya tidak membeda-bedakan terkait legalitas minuman keras. Sebab minuman beralkohol impor dapat dijual, tetapi minuman alkohol tradisional dilarang. "Kita lihat minuman alkohol impor bisa dijual di hotel dengan golongan A, B, C. Di Bali juga boleh jualan brem. Kalau memang dilarang seharusnya semua dilarang," ucapnya.

Menurutnya, pelarangan terkait minuman keras sebetulnya sudah lama diatur oleh Pemkab Sukoharjo. Bagi perajin etanol pun sudah dibatasi agar tidak menjual ciu. "Sebetulnya dari Pemkab sudah ada aturannya juga. Saya juga sudah sering imbau beberapa hal. Tidak boleh jual ciu yang identik miras, tidak boleh buang limbah di irigasi, sama izinnya dilengkapi," tandasnya.

373