Jepara, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah menggelar pemberkasan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk lulusan CPNS formasi 2019. Pemberkasan secara offline atau tatap muka ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan sistem bergelombang selama 4 hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pemberkasan ini dilakukan selama empat hari. Terhitung sejak Senin (16/11) sampai Kamis (19/11) mendatang.
Para peserta diwajibkan cuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. Pemberkasan dilakukan di Ruang Rapat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara. "Setiap hari masing-masing ada dua sesi," ujarnya.
Adapun sesi pertama dilakukan mulai pukul 08.00-11.00 WIB. Kemudian sesi kedua mulai pukul 12.00-15.00 WIB. Setiap sesinya peserta dibatasi hanya 50 orang. "Peserta diwajibkan hadir secara pribadi sesuai dengan jadwal yang ditentukan," imbuhnya.
Adapun jumlah CPNS Kabupaten Jepara formasi 2019 sebanyak 381. Dengan rincian tenaga guru 247 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 82 formasi dan tenaga teknis sebanyak 52 formasi. Dari jumlah lowongan ini, hanya 366 peserta yang dinyatakan lolos.
Salah satu peserta Tomi Saputra (23) mengatakan, pemberkasan dokumen fisik ini merupakan persyaratan yang diterapkan Pemkab Jepara. Sebelumnya, ia juga telah melakukan pemberkasan secara online di website khusus milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pemberkasan secara tatap muka ini, menurutnya cukup lancar dan prosesnya cepat.
"Tadi dipanggil satu-satu sesuai urutan. Berkas langsung dicek. Sekitar 5 menit langsung selesai dan diperbolehkan pulang," ujar lulusan CPNS untuk formasi guru kelas ini.