Jakarta, Gatra.com - Anggota komisi XI DPR RI, Marsiaman Saragih menerima pengaduan atas kasus pemecatan sepihak Agen Asuransi dan karyawan asuransi AIA Indonesia. Hadir dalam pertemuan tersebut tiga orang korban yaitu dr. Kenny Leonara Raja (agen), dr. Jethro (agen) dan Surianta br. Tarigan (karyawan) beserta kuasa hukumnya Sarmanto Tambunan.
Kenny Leonara Raja dalam kesempatan tersebut mengaku ia sudah 14 tahun menjadi agen di AIA dan merasa dizalimi karena pemecatan sepihak tersebut.
"Saya dituduh yang tidak-tidak, ketika dijatuhkan SP3, saya tidak pernah dipanggil, diwawancara, akibatnya hak-hak saya tidak diberikan perusahaan. Nasabah saya mengalami kerugian besar, saya merasa nama saya juga dicemarkan," katanya kepada wartawan usai mengadu ke anggota dewan Komisi XI, Jakarta, Senin (16/11).
Hal senada diungkapkan Surianta Tarigan, ia mengaku di-PHK sepihak tanpa SP. Saya dipanggil ke Jakarta dan langsung dipecat dan pesangon saya tidak dibayarkan sesuai UU Tenaga Kerja. Sampai sekarang hak-hak saya tidak diberikan, bahkan surat pengalaman kerja pun hingga detik ini tidak diberikan oleh perusahaan," katanya.
"Saya juga dipaksa dibawah tekanan dan ancaman untuk menandatangani menerima PHK tersebut dan jumlah pesangon seperti yang mereka tentukan sepihak," tambahnya.
Mereka menambahkan bahwa dalam proses mendapatkan keadilan, korban telah menempuh berbagai cara termasuk lewat jalur hukum namun hingga saat ini prosesnya jalan di tempat.
"Laporan kami ke kepolisian sudah berjalan hampir 1 tahun belum ada proses yang signifikan, demikian juga laporan kami ke OJK dan mabes Polri. Perusahaan ini seolah sedemikian kuatnya posisinya di mata hukum, bahkan dalam prosesnya banyak ancaman, tekanan dan intimidasi yang dialami korban. Hal ini yang membuat kami merasa perlu untuk mengadu ke Komisi terkait agar keadilan bisa ditegakkan," tutur Sarmanto selaku kuasa hukum korban.
Menanggapi pengaduan tersebut, Marsiaman mengatakan akan mempelajari lebih lanjut dan meneruskan ke pihak-pihak terkait. "Ini kasus serius, apalagi terkait dengan situasi hari ini adanya omnibus law, jangan sampai hak pekerja dihilangkan," ujarnya.
Marsiaman juga khawatir jika kasus ini tidak diproses maka akan mempengaruhi kepercayaan rakyat terhadap asuransi khususnya dan lembaga keuangan pada umumnya, terlebih lagi dengan maraknya kasus gagal bayar. Dalam hal ini marsiaman berharap kesungguhan OJK untuk memeriksa pengaduan dengan lebih cepat.
Ia mengatakan bahwa semestinya instansi terkait tidak membiarkan laporan dan pengaduan tidak diproses. "Kalau benar peristiwanya seperti yang disampaikan ya harus diproses, tidak bisa kasus tidak ditindaklanjuti selama bukti-buktinya jelas dan terang. Ini akan kami tindaklanjuti," ujarnya.
"Terutama Kepolisian Polda Sumut karena ini laporan sudah dibuat sejak 26 Oktober 2019, sudah 1 tahun lebih kenapa bisa tidak ada tindak lanjut, lalu OJK sudah masuk pengaduan dan permohonan sampai 4 kali sejak 5 Agustus, 18 Agustus, 25 Agustus, 23 September 2020 kenapa bisa tidak ada respon, ini kan kasihan korban. OJK kebetulan menjadi mitra komisi XI, saya akan teruskan ke mereka," tandas politisi PDIP itu.
Sementara itu, Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko pernah mengatakan kepada Gatra.com bahwa perusahaannya tidak memiliki kewajiban terutang apapun kepada mantan tenaga pemasarnya. "Terkait dua mantan tenaga pemasar kami, AIA tidak memiliki kewajiban terhutang kepada mereka dan akan mempercayakan penyelesaian permasalahan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berlangsung. Kami mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama," katanya.