Cilacap, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah melakukan berbagai upaya untuk memastikan masyarakat menaati protokol pencegahan Covid-19 menyusul masih tingginya jumlah pasien Covid-19 di wilayah ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Farid Ma’ruf mengatakan pemantauan ketat 3M yakni, menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau sanitizer, dan menjaga jarak. Pemerintah Daerah bersama stakeholder lainnya juga mengintensifkan razia 3M tersebut.
“Ya kita minta kepada masyarakat untuk melakukan 3M demi mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Dia pun meminta agar razia terus dilakukan di sejumlah titik, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Razia dilakukan berpindah tempat agar masyarakat teredukasi taat protokol kesehatan.
Dikatakan, razia tersebut adalah operasi yustisi untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap. Pelanggaran dikenakan sanksi denda maksimal Rp50 ribu, meski kebanyakan putusan menjatuhi sanksi pelanggar Rp24 ribu dan Rp1.000 biaya perkara.
“Kegiatan ekonomi harus tetap berjalan. Tapi protokol kesehatan juga harus ditaati,” kata Farid.
Menurutnya, saat ini pabrik, pasar, tempat wisata, dan sejumlah kegiatan ekonomi lainnya juga sudah berjalan. Untuk memastikan ketaatan prokol kesehatan, secara berkala Satgas Covid-19 melakukan pemantauan.
“Satgas Covid-19 di masih-masing tempat juga dibuat. Di tempat wisata, dan sebagainya,” ucapnya.
Sementara, mengutip data Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, pada Senin (16/11), total terkonfirmasi Covid-19 mencapai 1.635 orang. Rinciannya yakni, sebanyak 1.063 orang sembuh, 42 orang meninggal dunia, dan 530 orang masih dirawat.
Sementara, total jumlah suspek mencapai 504 orang, dengan rincian sebanyak 423 sembuh, 54 orang meninggal dunia dan 27 orang masih dalam perawatan.