Home Hukum Mantan Pejabat KPPN Jakarta II Dijebloskan ke Penjara

Mantan Pejabat KPPN Jakarta II Dijebloskan ke Penjara

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Seksi (Kasie) Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II, Agus Imam Subegjo, dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), terkait kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, di Jakarta, Senin (16/11), menyampaikan, dieksekusi ke Lapas tersebut setelah ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap Agus yang dinyatakan buron dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Jumat kemarin (13/11).

"Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang sekitar pukul 11.25 WIB," ungkapnya.

Menurut Riono, penangkapan dan eksekusi terhadap Agus Imam Subegjo untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengadilan memutuskan Agus Imam Subegjo bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkata Pencairan SPM Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non-Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan atau Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun 2008 oleh PT Surya Cipta Cemerlang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.824.221.000,00 (Rp8,8 miliar lebih).

"Terpidana diputus dan dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan," ungkapnya.

Terpidana Agus Imam telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II pada KPPN Jakarta II dengan cara tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap dokumen SPM No.00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008 dengan tidak mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66 Tahun 2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 297 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Standar Prosedur Operasi atau Standard Operating Procedures KPPN.

Selain itu, yang bersangkutan menandatangani SP2D terhadap SPM fiktif atas pekerjaan yang kontraknya dipalsukan dan tidak ada pelaksanaan pekerjaannya oleh PT Surya Cipta Cemerlang sehingga menguntungkan orang lain yaitu Kurniawan selaku Direktur oleh PT Surya Cipta Cemerlang atau korporasi yaitu PT Surya Cipta Cemerlang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.824.221.000 sesuai hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta No.SR-1001/PW09/5/2011 tanggal 8 Februari 2011.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012, perkara atas nama Terdakwa sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Namun, ungkap Riono, ketika hendak dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa pada Kejari Jakpus, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan oleh karena itu kemudian terdakwa dimasukan dalam DPO dan dinyatakan buron

Ketika diintensifkan pencarian buronan atau DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, akhirnya keberadaan terdakwa diketahui di sekitar Jalan poros Ambarawa, Magelang dan Yogyakarta. Setelah ditangkap, Tim Satgas kemudian membawa Agus Imam ke Jakarta untuk dieksekusi ke Lapas.

1756