Home Politik Pertama di Indonesia PGRI Riau Teken MoU Dengan Bawaslu

Pertama di Indonesia PGRI Riau Teken MoU Dengan Bawaslu

Pekanbaru, Gatra.com - Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau teken Momerendoum Of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau.

MoU itu diharapkan dapat menunjukkan sikap netralitas para ASN khususnya para guru menjelang pemilihan 9 Desember mendatang. "Kita teken MoU dengan harapan ini menjadi acuan kita para guru semakin menjaga netralitas jelang pemilihan nanti," ujar Ketua PGRI Riau Syafi'i kepada Gatra.com, Rabu (11/11).

Menurut Syafi'i MoU bersama Bawaslu sendiri merupakan bentuk kerja sama perjanjian yang pertama ada di Indonesia. "Perjanjian yang kita lakukan ini, adalah perjanjian Pertama yang ada di Indonesia antara PGRI dengan Bawaslu terkait Netralitas ASN," katanya.

Perjanjian dengan nomor surat Bawaslu  036/K.RI/HM.00/XI/2020 dan nomor surat PGRI  212/Mou/PP/RIO/XXII/2020 memiliki 13 Bab, dan 18 Pasal dengan masa berlaku perjanjian selama 5 Tahun terhitung sejak tanggal Penandatanganan.

Syafii mengatakan bahwa tujuan perjanjian ini merupakan bentuk Kepedulian dirinya terhadap Pendidik maupun tenaga pendidik yang merupakan anggota PGRI di Riau agar terhindar dari pelanggaran -pelanggaran Pilkada sekaligus memberikan dukungan kepada Penyelenggara Pemilu Khususnya Bawaslu untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Riau.

"Intinya kita dari PGRI ataupun Bawaslu sepakat untuk mensukseskan pilkada dengan menjunjung netralitas para ASN khususnya para guru agar terhindar dari pelanggaran Pemilu dan meminta Bawaslu untuk memberikan Informasi terkait regulasi Pemilu kepada anggota kami," katanya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengapresiasi niat baik Ketua PGRI Riau tersebut dengan terlaksananya kegiatan penandatanganan ini.

Rusidi mengatakan bahwa salah satu objek pengawasan Bawaslu adalah Netralitas ASN, sebagaimana yang tertuang dalam UU 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara, Surat MENPAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Netralitas ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Rusidi merasa perlu dibuat kerjasama secara berkelanjutan dengan memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada Pendidik dan tenaga Pendidik di Riau agar terhindar dari pelanggaran yang terkait dengan  netralitas ASN.

188